WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT - Diduga Palsukan Ijazah, Oknum Kepala Pasar Keru yang sebelumnya menjabat Kepala Pasar Narmada inisial HN diduga menggunakan Ijazah orang lain untuk jabatan di Pemerintahan Lombok Barat.
Menurut Fathurrahman Lord selaku Direktur Eksekutif LSM NCW, ini salah bentuk tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana dan hal ini termasuk dalam kategori pemalsuan surat dan diatur dalam Pasal 263 KUHP.
" Ya ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda yang cukup besar." terangnya pada media ini, Kamis (10/7/2025).
Selain itu juga lanjut dia, jika ada unsur suap atau gratifikasi, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang lebih berat, bahkan hingga 20 tahun penjara Jika ada unsur suap atau gratifikasi dalam proses mendapatkan jabatan dengan ijazah palsu, pelaku dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi, Sanksi Pemberhentian.
" Tentu Pejabat yang terbukti menggunakan ijazah palsu juga dapat diberhentikan dari jabatannya." cetusnya.
Lood sapaan akrab juga menyebut bahwa, dampaknya penggunaan ijazah palsu tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan kredibilitas lembaga pemerintahan.
" Kami menduga juga ada pembiaran dari Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdangan." ujar nya.
Dengah hal tersebut, tentu dirinya akan membawa tindakan ini kepenegak hukum, agar dapat diproses secara hukum.
" Saya selaku Direktur Eksekutif LSM NCW akan melaporkan dugaan ini juga Bupati Lombok Barat tidak bertindak tegas atas dugaan ini." katanya.

0 Komentar