WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH – Ketua Bidang Advokasi Konsorsium NTB, Lalu Syahrul Apriyan, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah untuk berlaku adil dalam memberikan perlakuan terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Menurutnya, pada tahun 2021 Pemkab Lombok Tengah telah menggelontorkan anggaran dengan nomenklatur "Bantuan Stimulan Dana Relokasi Warga yang Terdampak Pembangunan Jalan dan Fasilitas Umum Lainnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Desa Kuta Kecamatan Pujut"* Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh proyek pembangunan strategis nasional tersebut.
Namun, menurut Syahrul, keadilan seharusnya juga berlaku pada wilayah lain yang termasuk dalam kawasan KEK Mandalika, seperti Tanjung Aan.
“Tanjung Aan itu juga bagian dari KEK Mandalika. Maka sudah sepatutnya warga yang terdampak pembangunan di sana juga mendapatkan perhatian dan kompensasi yang sama dari pemerintah daerah,” tegas Syahrul kepada wartawan, Rabu (17/7/2025).
Ia menilai, kebijakan pembangunan yang timpang akan menimbulkan kecemburuan sosial dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Syahrul juga mendorong agar Pemkab Lombok Tengah bersama ITDC dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses relokasi dan pemberian bantuan kepada warga terdampak, khususnya di wilayah Tanjung Aan yang kini mulai bergeliat dengan berbagai proyek pembangunan infrastruktur pariwisata.
“Kita semua mendukung pembangunan, tetapi harus ada keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat lokal. Jangan sampai yang satu dibantu, yang lain diabaikan,” pungkasnya.

0 Komentar