WARTABUMIGORA.ID|MATARAM- Gerakan Mahasiswa Pemuda Rebublik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Lombok Tengah mendatangi BPKP NTB Badan pemeriksa keuangan pembangunan mataram pada Rabu (27/08/2025). Kedatangan mereka untuk mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan pajak penerangan jalan (PPJ) yang diduga melibatkan sejumlah oknum di lingkungan pemerintahan daerah.
Audiensi kali ini di terima diterima oleh bagian investigasi Agung Ragil Pujono, bertempat di Ruangan Rapat badan pengawasan keuangan dan pembangunan Nusa tenggara barat. Dalam pertemuan ini, GMPRI menyampaikan kekhawatiran atas lambatnya penanganan kasus yang dinilai telah merugikan keuangan daerah dan masyarakat.
Ketua GMPRI DPD LOTENG, Nasrudin, menegaskan bahwa pajak penerangan jalan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya harus segera diusut secara transparan dan akuntabel.
"Kami mendesak Kejari Lombok Tengah segera memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk oknum yang menerima insentif secara tidak sah. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat, kami menuntut segera untuk mengambil keputusan terkait ppj dikarenakan kasus ini sudah sangat lama para tersangkaya belom juga di tahan dan di publikasikan, selanjutnya kita akan mendatangi Kejari lagi untuk menanyakan proses selanjutnya, kasus ini kan sudah viral di tengah-tengah tengah masarakat lombok tengah nanti kalok masih mandek tidak ada kelanjutan kamu akan menggelar aksi besar- besaran ke kejaksaan negri dan BPKP ujarnya.
Ditambahkan, Lalu Eko Miharja, selaku pembina GMPRI Loteng, terus menyoroti lambannya proses hukum dalam kasus tersebut. Ia menilai Kejari Lombok Tengah perlu lebih proaktif dan segera mempublikasikan siapa saja pihak yang terlibat.
"Kasus ini sudah berlangsung lama dan menjadi perbincangan publik. Kami meminta Kejari tegas, profesional, dan segera membawa para pelaku ke pengadilan. hari ini kami bersama Gerakan mahasiswa pemuda Republik indonesia mendatangi untuk menanyakan sejauh mana prosesnya dan kendala seperti apa yang mereka tempuh sehingga prosesnya lama ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Agung selaku bagian investigas,
menjelaskan bahwa prosedur yang telah kami lakukan setelah menerima audit PKKN oleh Kejari Lombok tengah kami segera meminta mereka untuk melakukan ekspos dan sudah di lakukan sebanyak tiga kali sesuai surat yang di layangkan oleh teman-teman Kejari untuk berdiskusi tentang kasus ini.
lambatnya penetapan tersangka bukan berasal dari Kejaksaan, melainkan karena belum adanya hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami sudah tiga kali bersurat ke BPKP, terakhir dengan surat bernomor B3972 dan B4508 tertanggal 19 Agustus kemarin. Kami menunggu hasil audit kerugian negara sebagai dasar hukum untuk menetapkan tersangka," jelas Brata.
GMPRI Lombok Tengah menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap indikasi korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

0 Komentar