SPACE IKLAN

header ads

Kesal Di Audit, Kades Poja Bakar Kantor Inspektorat Kabupaten Bima

Foto. Istimewa.

LAPORAN: IPUL.
MINGGU, 21 September 2025.

WARTABUMIGORA.ID|BIMA-Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., saat jumpa pers dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K.,S.I.K., serta PJU Polres Bima Kota, Pada Sabtu 20 September 2025, menyampaikan Polres Bima Kota melakukan Pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini dilakukan melalui pendekatan Scientific Crime Investigation oleh Labfor Cabang Denpasar bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polres Bima Kota, serta Menghimpun Keterangan dari Saksi – Saksi.

Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota kemudian menetapkan Tersangka kepada Masing-masing terduga Pelaku yakni RD (35) oknum Kepala Desa Poja Kecamatan Sape Kabupaten Bima berperan sebagai Sebagai otak pembakaran serta dua pelaku lain yang membantu dan bertindak sebagai eksekutor pada peristiwa pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima tersebut, yakni SH (22) warga Desa Poja Kecamatan Sape dan DP (17) pelajar asal Desa Bugis, Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

 Saat ini satu pelaku yakni DP sebut Kabupaten masih dititipkan di Polres Manggarai Barat, Polda NTT, karena terkendala penyebrangan laut menuju Bima.

Kapoles Bima Kota menjelaskan, Tersangka DP berperan sebagai eksekutor bersama RD, dalam pertemuan tersebut, RD menyusun rencana, membagi peran, dan menyiapkan jerigen berisi pertamax untuk membakar kantor Inspektorat Kabupaten Bima.

 Lalu pada malam kejadian, ketiganya berangkat dari Desa Poja menuju Kota Bima, Setelah memantau situasi di sekitar lokasi, RD dan DP masuk ke area kantor Inspektorat melalui pintu belakang dengan cara merusak paksa, kemudian menyiram dinding kantor dengan pertamax dan membakarnya menggunakan korek api kayu. 

Usai melakukan aksinya, RD dan DP melarikan diri ke arah timur dengan memanjat pagar kantor, Mereka kemudian dijemput kembali oleh SH menggunakan mobil, lalu pulang ke Desa Poja. Adapun Motif dari aksi pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima telah direncanakan sejak 6 Agustus 2025 Sesuai hasil penyidikan berikut pengakuan langsung RD, di sebabkan Karena merasa jengkel atas audit dan pemeriksaan belanja Anggaran Dana Desa oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bima. Ketiga terduga Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Seluruh proses Penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan asas Profesional Akuntabilitas, dan Transparan.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar