WARTABUMIGORA.ID|BIMA – Polemik pembangunan jalan alternatif pasca banjir bandang di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, terus menuai sorotan. Jalan darurat yang dibuka di Dusun Tololai, Desa Mawu, diduga melintasi lahan milik warga tanpa izin dan menimbulkan kerusakan serius.
Peristiwa bermula pada 7 Februari 2025, ketika jembatan utama di kawasan tersebut terputus akibat banjir bandang. Untuk menjaga akses warga, jalan alternatif segera dibuka. Namun, jalur itu justru melewati lahan pribadi tanpa persetujuan pemilik.
Ketua Tim Kuasa Hukum pemilik tanah, Adv. Ajalansyah, S.H & Associates, menyebut lahan kliennya digali dan dikeruk tanpa pemberitahuan.
“Pekerjaan dilakukan begitu saja tanpa izin resmi. Hal ini jelas merugikan klien kami sebagai pemilik sah,” tegasnya.
Pemilik tanah bahkan telah menyampaikan keberatan langsung di lokasi, namun diabaikan. Mereka juga mendatangi kantor Desa Mawu untuk meminta klarifikasi. Anehnya, Kepala Desa mengaku tidak pernah menerima laporan dari pihak kontraktor.
“Ini janggal. Proyek berjalan di atas tanah warga, tapi tidak ada pemberitahuan ke pemilik maupun ke pemerintah desa. Sampai hari ini, siapa yang memerintahkan dan siapa kontraktornya masih misterius,” tambah Ajalansyah.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak mengizinkan aktivitas lebih lanjut di lahan tersebut.
“Kami sampaikan secara tegas, agar tidak ada lagi kegiatan apapun di atas tanah itu. Jika masih ada pihak yang beraktivitas tanpa izin, itu merupakan pelanggaran hukum serius,” ujarnya.
Ia mendesak pihak terkait segera menghentikan aktivitas dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum untuk melindungi hak klien kami,” pungkasnya.

0 Komentar