Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. , Advokat
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)_
Maling, tak bisa dilepaskan hanya karena telah mengembalikan barang yang dicuri. Pengembalian barang curian, tidak menghilangkan unsur kejahatan maling.
Begitu juga, Agung Sedayu Group (ASG) tidak bisa dilepaskan begitu saja, setelah ketahuan maling wilayah laut Indonesia, untuk dijadikan lahan bisnis property. Sebagaimana diketahui, wilayah laut Indonesia di Pantai Utara Tangerang, telah dirampas oleh Agung Sedayu Group melalui dua anak usahanya: PT Intan Agung Makmur (PT IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS).
Dua anak usaha ASG ini, menguasai 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, di wilayah Pagar Laut Tangerang. Agung Sedayu Group telah merampas wilayah laut yang merupakan domain publik yang dikuasai negara, menjadi milik korporasi mereka.
Baru-baru ini dalam Rapat Dengar Pendapat DPR RI (9/11), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan hak atas 210 bidang yang terdaftar terkait pagar laut Tangerang telah dilepaskan secara sukarela oleh pemiliknya. Diketahui, sebagian besar sertifikat lahan pagar laut itu dimiliki oleh anak usaha Agung Sedayu Group yang dimiliki konglomerat Sugianto Kusuma Alias Aguan.
Ibarat maling, ASG tidak bisa dilepas hanya dengan dalih SHGB tersebut telah dilepaskan dan wilayah laut tersebut dikembalikan kepada Negara. ASG harus diproses secara hukum, karena terbukti telah merampas wilayah laut NKRI.
Sayangnya, Negara kalah melawan Aguan. Jangankan memproses hukum PT IAM dan PT CIS yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group pemilik SHGB di Pagar Laut, Arsin Kades Kohod yang memalsukan sejumlah girik yang menjadi dasar terbitnya SHGB di laut hingga saat ini masih melenggang bebas. Arsin Kades Kohod bersama sejumlah tersangka pagar laut, sempat ditahan namun oleh BARESKRIM akhirnya dilepaskan.
Kalau kejahatan bisa dimaafkan dengan mengembalikan barang hasil kejahatan, maka tidak akan ada efek jera. Kehadiran Negara jangan hanya seremonial pada pencabutan pagar laut, tetapi harus memproses hukum seluruh pihak yang terlibat merampas kedaulatan negara.
Dalam kasus pagar laut, ada beberapa layer penjahat yang harus diseret ke pengadilan:
*Pertama,* layer/lapisan ditingkat desa, berupa kepala Desa dan Aparat Desa, juga beberapa oknum warga desa, yang membuat girik dan keterangan palsu, sebagai dasar terbitnya SHGB diatas laut. Dalih yang digunakan: dahulu wilayah laut tersebut daratan, berupa tambak dan empang, yang kemudian hilang terkena abrasi.
Di layer ini, geng Arsin dkk bekerja. Mereka, yang menyiapkan landasan yuridis dan fisik bagi terbitnya SHGB di laut.
*Kedua,* layer/lapisan ditingkat Konsultan dan Pengacara. Disini, juga berkumpul biong dan makelar tanah, yang membantu menjadi perantara pengurusan hak di wilayah laut. Ada konsultan hukum, ada Kantor Jasa Surveyor berlisensi, dll.
Di layer ini, geng Septian dkk bekerja. Mereka, yang menerima kuasa untuk mengurus, juga memberikan hasil survei untuk terbitnya SHGB di laut.
*Ketiga,* layer/lapisan ditingkat Pemda dan BPN. Mereka yang menyiapkan RTRW, terbitkan SPPT di wilayah laut, pengurusan SHGB di BPN, hingga terbitnya SHGB di laut.
Di layer ini, Bupati, Kantah BPN, Hingga petugas ukur BPN terlibat. Dalam kasus ini, Nusron hanya menumbalkan mantan Kantah BPN yang sudah pensiun.
*Keempat,* layer penikmat SHGB sekaligus pendana seluruh proses di layer pertama hingga layar ketiga. Mereka ini awalnya berdalih sebagai pembeli beritikad baik, korban, dll. Namun, muslihat mereka tak bisa menipu rakyat.
Di layer keempat ini ada Aguan melalui ASG, dan sejumlah anak usahanya. Ada PT CIS dan PT IAM. Di layer ini, juga ada Ali Hanafiah Lijaya dan Nono Sampono.
Mereka semua, harus diseret kemuka pengadilan. Jangan hanya melepas SHGB saja. Enak sekali, penjahat dibiarkan bebas...?.

0 Komentar