WARTABUMIGORA.ID|MATARAM- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menegaskan keberadaan koperasi tambang rakyat justru akan mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan sehingga potensi kerusakan lingkungan bisa diminimalisir. Saat ini terdapat 13 koperasi tambang rakyat di NTB yang sedang dalam proses pengurusan perizinan di Dinas ESDM dan Dinas LHK NTB, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Iqbal, tambang rakyat yang legal akan lebih mudah dikontrol pemerintah daerah.
“Mana lebih baik terkontrol atau tidak terkontrol. Sejelek-jeleknya tambang yang legal, pasti lebih bagus daripada yang ilegal. Karena kita bisa mengontrolnya. Intinya di situ, kita bisa mengontrol, kita bisa mengawasi,” kata Iqbal.
Ia menjelaskan, Pemprov NTB bersama Polda NTB tengah membuat pilot project koperasi tambang rakyat di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
“Untuk memastikan, tambang rakyat jangan meninggalkan residu persoalan. Pokoknya prinsipnya satu, yang legal lebih baik daripada yang ilegal,” ucap Iqbal.
Iqbal juga menegaskan penerbitan izin pertambangan rakyat sudah sesuai dengan regulasi pusat.
“Itu kan barang yang sudah berjalan, sudah keputusan pusat. Sudah ada Kepmen dari pusat. Di sini kita tinggal merealisasikan saja. Tetapi kemarin, kesepakatan dengan Polda NTB, kita membuat pilot project. Supaya kita tahu, apa persoalan-persoalan yang mungkin muncul. Kalau pilot projectnya sudah selesai, progresnya bagus. Artinya kita sudah bergerak lebih maju,” tambah Iqbal.
Sementara itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB Iwan Setiawan menegaskan koperasi tambang rakyat wajib menyetor uang jaminan reklamasi pascatambang yang masuk dalam Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
“Berapa jumlahnya, itu yang diatur dalam Perda Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah, sekarang sedang direvisi,” kata Iwan.
Sebanyak 13 koperasi pertambangan rakyat saat ini sedang dalam proses pengajuan perizinan lewat Online Single Submission (OSS). Lokasinya tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Bima. Koperasi tambang rakyat wajib berada di wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan ketentuan satu WPR maksimal 25 hektare dan satu koperasi maksimal mengelola 10 hektare.

0 Komentar