WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH -Seorang pengacara senior di Lombok Tengah, Nurdin Dino, S.H., M.H., telah melaporkan dua oknum yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap kliennya ke Mapolres Lombok Tengah. Laporan tersebut dilakukan karena pihak pelapor merasa kasusnya tidak kunjung mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian, meskipun sudah berjalan beberapa bulan.
Pengacara asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menjelaskan, pengeroyokan tersebut menimpa kliennya atas nama M. Yusuf, dan telah dilaporkan secara resmi ke Kapolres Lombok Tengah. Nurdin Dino mendesak agar Kapolres segera mengambil langkah tegas demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
Menurut keterangan, kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas 1,33 hektare yang berlokasi di Dusun Kending Sampi, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Sengketa terjadi antara pihak klien pengacara Nurdin Dino, yakni M. Yusuf Cs, dengan pihak Kium alias Amaq Miun.
Berdasarkan informasi di lapangan, akses jalan menuju lahan tersebut sempat ditutup secara sepihak, yang memicu ketegangan antar kedua belah pihak. "Klien kami sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan ini dengan cara baik-baik, namun justru terjadi pengeroyokan yang melukai martabat dan hak hukum warga," ungkap Nurdin Dino.
Ia berharap, pihak Kapolres Lombok Tengah dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, kasus pengeroyokan ini dapat segera diselesaikan dan tidak memicu konflik yang lebih luas.
Kasus sengketa lahan seperti ini bukanlah pertama kali terjadi di Lombok Tengah. Beberapa kasus serupa telah terjadi sebelumnya, dan menimbulkan ketegangan antar warga. Oleh karena itu, penting bagi pihak kepolisian untuk menangani kasus ini dengan serius dan transparan.
"Kasus sengketa lahan ini berawal dari penutupan akses jalan menuju lahan yang dilakukan oleh Kium alias Amaq Miun.
Pihak M. Yusuf Cs mencoba menyelesaikan persoalan ini dengan cara baik-baik, namun justru terjadi pengeroyokan.
Nurdin Dino, sebagai kuasa hukum M. Yusuf, melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Mapolres Lombok Tengah.
Nurdin Dino mendesak Kapolres Lombok Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia berharap agar pihak kepolisian dapat menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.
Dengan demikian, kasus pengeroyokan ini dapat segera diselesaikan dan tidak memicu konflik yang lebih luas.
Dalam beberapa kasus serupa, pengeroyokan dapat terjadi saat pengacara sedang melakukan mediasi sengketa lahan. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwajib untuk menangani kasus ini dengan serius dan transparan, sampai berita ini di terbitkan belom ada keterangan resmi dari kasat reskrim polres lombok tengah.

0 Komentar