SPACE IKLAN

header ads

Polda NTB Minta Keterangan LSM NCW, Terkait Pembangunan Dermaga Tanpa Izin di Sekotong

Foto. Istimewa.

LAPORAN: ll
KAMIS, 2 Oktober 2025.

WARTABUMIGORA.ID| MATARAM- Pembangunan sebuah dermaga tanpa izin resmi di kawasan pesisir pantai Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB, yang menjadi akses menuju Gili Gede, menuai sorotan dari warga dan aktivis. Dermaga yang dibangun oleh pihak swasta itu diduga tidak mengantongi izin lingkungan maupun izin pemanfaatan ruang laut dari instansi terkait.

" Beberapa hari yang lalu saya dipanggil ke unit Tipikor Ditkrimsus Polda Nusa Tenggara Barat mulai jam 09.30 wita sampai Jam 12.00 Wita, Hampir dua setengah jam saya dimintain keterangan terkait Laporan dugaan pembangunan dermaga tanpa ijin di Sekotong Barat dan Reklamasi Laut atau Pulau Buatan di Gili Gede Indah, Kecamatan Sekotong." Ujar Fathurrahman selaku Direktur LSM NCW, Kamis, (2/10/2025).

Menurut dia Fathurrahman, mirisnya pihak menjadi eksekutor pembangunan dermaga tersebut merupakan salah satu oknum pejabat yang ada di Lombok Barat atas nama PT. TGI.

" Ya mungkin pemikiran Dirditkrimsus kenapa masuk ke Unit Tipikor Ditkrimsus Polda Nusa Tenggara Barat, Karena ada unsur korupsinya, tetapi setelah itu saya akan membuat surat permohonan lagi atas laporan dugaan pembangunan dermaga tanpa ijin di Sekotong Barat dan Reklamasi Laut atau Pulau Buatan di Gili Gede Indah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat yang diduga dilakukan PT. TGI supaya ditangani juga di Unit Tipiter Sundit 4 Ditkrimsus Polda NTB, tudak hanya di Subdit 3 Tipikor Ditkrimsus Polda Nusa Tenggara Barat." bebernya.

" Terkait kelanjutan penangan laporan kami ini kita serah semuanya ke Aparat Kepolisian Polda Nusa Tenggara Barat dan harapan kami semoga kasus yang kami adukan tersebut di tangani sesuai prosedur yang berlaku tanpa pandang bulu." lanjutnya.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar