WARTABUMIGORA.ID | JAKARTA — Aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola warga negara China di kawasan dekat Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menghebohkan publik. Tambang ini disebut mampu menghasilkan sekitar tiga kilogram emas per hari, dengan nilai produksi mencapai Rp1,08 triliun per tahun.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah melakukan penelusuran lapangan pada 25 Oktober 2025 untuk memverifikasi dugaan tersebut.
Lokasi Dekat Kawasan Wisata Mandalika
Titik tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, sekitar 11 kilometer atau 30 menit perjalanan dari Sirkuit Mandalika. Berdasarkan hasil verifikasi awal, aktivitas tambang rakyat itu berada di lahan APL seluas sekitar 4 hektare yang berbatasan langsung dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.
Petugas Gakkumhut menemukan tiga lubang bekas tambang di dalam kawasan TWA Gunung Prabu. Ketiga lubang tersebut tampak menganga dan ditinggalkan dalam kondisi tanpa aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Meski demikian, aparat menduga aktivitas tambang lain masih ada di sekitar kawasan konservasi dan lahan masyarakat di Desa Prabu.
Penertiban PETI di Lombok Barat dan Sekitarnya
Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengidentifikasi adanya pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi,” ujar Aswin, Selasa (28/10/2025).
Aswin menegaskan bahwa kolaborasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan praktik tambang ilegal. Ia meminta masyarakat melapor jika menemukan indikasi penambangan di kawasan hutan atau konservasi, dengan melampirkan lokasi, foto, dan waktu kejadian agar proses verifikasi bisa dipercepat.
“Perlu langkah-langkah solutif dan kolaboratif melibatkan seluruh pihak agar permasalahan penambangan ilegal dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan,” tambahnya.
Kemenhut dan KPK Turun Tangan
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dwi Januanto Nugroho, menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap praktik tambang ilegal tersebut.
“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, apalagi jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan konservasi. Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” tegas Dwi.
Ia menambahkan, untuk tambang yang berada di lahan APL (Area Penggunaan Lain), Kemenhut tengah memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis lain, agar penanganan dilakukan secara menyeluruh — mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan.
KPK: Omzet Rp1,08 Triliun per Tahun
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, yang diduga dikelola tenaga kerja asing asal China, memiliki omzet hingga Rp1,08 triliun per tahun.
Menurut Dian, informasi mengenai aktivitas tambang ilegal ini diterima KPK pada Agustus 2025, dengan lokasi sekitar satu jam dari kawasan Mandalika. Tim KPK kemudian meninjau lokasi bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
“Tambang emas ilegal di dekat Mandalika ini disebut bisa memproduksi tiga kilogram emas setiap hari,” kata Dian.
Ia juga menyebut adanya tambang ilegal yang lebih besar di Lantung, Kabupaten Sumbawa, dengan dugaan pelaku yang sama seperti di Lombok Barat.
“Di sana narasi yang dibangun kemudian dijadikan seolah-olah wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.

0 Komentar