SPACE IKLAN

header ads

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tengah Ritual Adat di Jeropuri

Foto. Istimewa.

LAPORAN: TONY.
RABU, 26 November 2025.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH - Aparat kepolisian Lombok Tengah membubarkan aktivitas judi sabung ayam yang digelar di Dusun Matek Maling, Desa Jeropuri, Kecamatan Praya Timur, pada Senin (24/11/2025).

Informasi mengenai adanya praktik perjudian tersebut awalnya diperoleh dari laporan warga. Mereka menyampaikan bahwa kegiatan judi yang berlangsung bersamaan dengan ritual adat nede kemalik bandeng diadakan di wilayah dusun setempat.

Kapolsek Praya Timur, Iptu Jalaludin, menjelaskan bahwa judi sabung ayam itu baru mulai beroperasi hari tersebut dan para pemainnya berasal dari dalam dan luar Desa Jeropuri.

“Para pelaku datang dengan alasan mengikuti ritual nede kemalik bandeng, namun menjadikannya kesempatan untuk berjudi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek memberikan himbauan tegas kepada warga yang hadir agar menghentikan seluruh bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Izin yang diberikan hanyalah untuk pelaksanaan ritual adat, bukan untuk kegiatan perjudian. Judi sabung ayam tetap tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Masyarakat juga diminta untuk menjaga situasi tetap kondusif, mematuhi hukum yang berlaku, serta menjunjung norma-norma positif yang ada di lingkungan setempat.

“Harapannya, tidak ada aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun,” tambah Kapolsek.

Sementara itu, Kepala Desa Jeropuri menegaskan bahwa acara tersebut murni kegiatan ritual tahunan.

“Ritual nede kemalik bandeng memang rutin dilakukan setiap tahun. Pemdes hanya memberikan izin untuk kegiatan adat itu, dan hanya berlangsung satu hari,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon.

Dengan pembubaran tersebut, aparat mengharapkan masyarakat dapat melaksanakan tradisi tanpa disertai kegiatan yang melanggar hukum, sehingga adat dan keamanan desa tetap terjaga.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar