WARTABUMIGORA.ID | MATARAM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram mengamankan seorang perempuan berinisial RY (29) asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat, atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (11 Februari 2025) di sebuah rumah kos di Abiantubuh Baru, Cakranegara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan klip bening berisi sabu siap edar dengan total berat sekitar 6,88 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, dua unit ponsel, dan uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Diduga RY merupakan pengedar aktif yang memasok sabu kepada sejumlah pengguna di Kota Mataram,” jelas AKP Ngurah Bagus Suputra.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok dan pembeli barang haram tersebut. RY kini ditahan di Rutan Narkoba Polresta Mataram dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
AKP Ngurah Bagus Suputra menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda dengan bisnis narkoba,” tegasnya.

0 Komentar