WARTABUMIGORA.JAKARTA,-Bupati Lombok Utara, H. Najmul Akhyar, kembali melakukan langkah diplomasi ke tingkat pusat untuk memperjuangkan status pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya.
Usai mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (03/12/2025), ia melanjutkan agenda ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) guna mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer.
“Hari ini saya bersama mantan kepala BKD KLU Bapak Tri Dharama datang ke BKN. Kemudian besok kami ke Kemenpan RB untuk mencari solusi yang tepat dan sesegera mungkin terkait nasib P3K R2, R3 dan R4,”ujar Najmul.
Menurut Najmul, upaya ini dilakukan untuk memastikan tenaga honorer kategori R2, R3, dan R4 mulai dari mereka yang belum lulus passing grade, tidak mengikuti seleksi, hingga yang datanya belum tervalidasi tetap mendapat peluang melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Skema PPPK paruh waktu disebutnya sebagai solusi nasional dalam menyelesaikan problematika honorer tanpa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Alhamdulillah ikhtiar pemerintah daerah sudah luar biasa. Walaupun mungkin hasilnya belum terlihat, tetapi persyaratan dan kelengkapan sudah kita sampaikan,” katanya.
Najmul menegaskan, penentuan kebijakan sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Ia berharap kunjungan tersebut dapat mempercepat penyelesaian polemik status non-ASN khususnya di Kabupaten Lombok Utara.
“Proses di pusat yang masih belum tuntas. Artinya, bolanya sekarang ada di Kemenpan RB,”tegasnya.
Sementara itu, mantan Kepala BKD PSDM KLU, Tri Dharma Sudiana, yang kini menjabat Kepala Bapenda KLU, menyatakan dirinya turut bertanggung jawab dalam upaya penyelesaian persoalan ini. Ia mengaku kebijakan P3K di Lombok Utara bermula dari inisiatifnya.
“Dari segi tupoksi memang bukan tugas saya sekarang, tetapi ini bentuk tanggung jawab moral karena urusan P3K dulu saya yang mengawali. Jadi saya berkewajiban menuntaskan ini,”ujarnya.
Tri mengungkapkan, langkah konkret telah dijalankan dengan mengirim surat resmi kepada Presiden melalui Sekretariat Negara serta melakukan pertemuan langsung dengan Direktur Pengadaan ASN di BKN.
Dalam pertemuan itu, kata Tri, muncul sinyal positif mengenai penyelesaian status P3K paruh waktu di Lombok Utara, dengan target penyelesaian paling lambat 31 Desember 2025.
Pihaknya juga menanyakan kemungkinan tenaga honorer daerah dapat lolos dari hambatan regulasi di tingkat Kemenpan RB.
“Jawaban Direktur Pengadaan ASN, Pak Paulus, menyebutkan hal itu mungkin saja terjadi. Mudah-mudahan ada titik terang sehingga persoalan teman-teman di daerah dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.
Dengan intensitas komunikasi antara daerah dan pusat, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berharap status tenaga honorer segera memiliki kepastian hukum dan menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional melalui skema P3K.

0 Komentar