WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT- Proyek pembangunan perumahan subsidi Giri Savvana yang berlokasi di Jl. Soekarno–Hatta, Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat, mulai menuai kritikan dari pegiat antikorupsi.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Nusa Tenggara Barat Corruption Watch (NCW), Fathurrahman Lord, menyebut adanya dugaan pelanggaran regulasi dalam pembangunan tersebut, Jum'at, 19 Desember 2025.
“Kami menduga salah satu perumahan di barat kantor Bupati Lombok Barat belum mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” tegas Fathurrahman Lord. “PBG ini menjadi persyaratan utama yang menggantikan IMB sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi baru itu menitikberatkan pada persetujuan teknis dan fungsi bangunan, bukan sekadar izin mendirikan bangunan. “Artinya legalitas teknis dan fungsi gedung harus dipenuhi sebelum aktivitas konstruksi berjalan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Fathurrahman Lord meminta pemerintah daerah mengambil tindakan tegas.
“Saya, Fathurrahman Lord selaku Direktur LSM NCW, meminta Bapak Bupati Lombok Barat untuk menyetop segala bentuk aktivitas pembangunan perumahan tersebut karena mereka sudah melanggar aturan yang berlaku,” tutupnya.

0 Komentar