WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH – Warga Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata, menggelar aksi massa pada Kamis (04/12) di depan kantor desa. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan kantor desa yang dinilai berada di atas tanah yang masih berstatus sengketa.
Hery, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, menjelaskan bahwa lahan yang direncanakan untuk pembangunan tersebut belum sepenuhnya selesai proses pembagian warisnya.
“Kami bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi sehingga kepala desa berani menganggarkan Dana Desa (DD) untuk membangun di tanah yang belum jelas kepemilikannya?” tegas Hery, Kamis (4/12/2025).
Selain persoalan tanah, warga juga menyoroti pengelolaan Dana Desa selama tujuh tahun masa jabatan kepala desa. Mereka menilai tidak ada peningkatan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat dari dana yang telah digelontorkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Bagu, Lalu Jelidre, memberikan klarifikasi bahwa tanah tersebut merupakan aset desa yang sudah dihibahkan oleh ahli waris.
“Itu adalah tanah yang sudah dihibahkan dan menjadi aset desa,” jelasnya.
Warga berharap adanya penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa tanah sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.

0 Komentar