WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK TENGAH – Masyarakat Desa Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, diliputi keresahan menyusul dugaan penjualan tanah aset milik Pemerintah Daerah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanah yang berada di wilayah desa tersebut diduga telah diperjualbelikan secara ilegal tanpa sepengetahuan masyarakat setempat.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batu Jangkih, Ramli Ahmad, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kami meminta Pemerintah Daerah segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam penjualan tanah aset daerah ini,” tegas Ramli, Senin (12/1/2026).
Ia juga mendesak agar tanah tersebut segera dikembalikan dan dikelola sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat Desa Batu Jangkih.
“Tanah itu seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan diperjualbelikan,” tambahnya.
Ramli turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya upaya penjualan aset daerah lainnya. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Pemerintah Daerah akan bertindak cepat dan tegas dalam menyikapi persoalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dusun Batu Jangkih, H. Kamarudin, membenarkan bahwa tanah yang dimaksud sebelumnya merupakan kawasan perumahan guru dan telah lama tercatat sebagai aset daerah.
“Dulu itu perumahan guru dan masuk aset daerah. Sekarang sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya singkat.
Terpisah, Kepala Desa Batu Jangkih, Saurim, mengungkapkan bahwa pihak desa telah memanggil Pemerintah Daerah Lombok Tengah serta oknum yang diduga menjual aset tersebut untuk meminta kejelasan status tanah.
“Namun sampai hari ini belum ada kejelasan. Kami menduga ada praktik kongkalikong antara Pemda dan oknum penjual aset,” kata Saurim melalui via Whatsp.
Ia menambahkan, saat ini tanah tersebut bahkan telah dipasangi plang oleh pihak pembeli yang bertuliskan klaim kepemilikan atas nama Lalu Ahmad Thamrin, sehingga semakin memicu keresahan warga.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Desa Batu Jangkih yang berharap Pemerintah Daerah Lombok Tengah segera memberikan penjelasan resmi dan menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan dan berkeadilan.

0 Komentar