SPACE IKLAN

header ads

Berkas “Dana Siluman” DPRD NTB Resmi Masuk PN Mataram, Program Desa Berdaya Rp76 Miliar dan Surat Edaran Gubernur Jadi BB!

Foto. Ilustrasi.

Laporan: ll
Juma'at, 13 Februari 2026

WARTABUMIGORA.ID | MATARAM — Kasus dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi yang menyeret tiga anggota DPRD NTB resmi masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Dalam perkara ini, Surat Edaran (SE) Gubernur NTB hingga Program Desa Berdaya (PDB) turut tercatat sebagai barang bukti.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB pada Jumat, 13 Februari 2026.

“Iya, sudah masuk hari ini,” ujar Kelik.

Tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni politisi Demokrat Indra Jaya Usman (IJU), M Nashib Ikroman alias Acip dari Partai Perindo, serta politisi Golkar Hamdan Kasim.

Berdasarkan informasi di laman resmi PN Mataram, perkara gratifikasi tersebut teregistrasi dalam beberapa nomor berbeda. Persidangan akan dipimpin Hakim Dewi Santini dengan dua hakim anggota, I Made Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail.

Dalam berkas perkara, tercantum sedikitnya 40 item barang bukti. Salah satunya rincian Program Desa Berdaya yang merupakan program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dengan nilai mencapai Rp76 miliar. Program tersebut disebut berasal dari Dr. Nursalim.

Selain itu, tercantum pula dokumen salinan lengkap penginputan usulan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun 2025 atas nama H. Salman, termasuk tanda tangan asli.

Barang bukti lainnya berupa data SIPD Mei 2025 untuk Program 2026 atas nama Hj. Rohani serta dokumen usulan SIPD atas nama Hj. Nanik Suryatiningsih. Juga terdapat print out hasil reses Tahun 2025 pada SIPD RI yang disebut berasal dari Dr. Iswandi.

Tak hanya itu, ada pula satu bundel program kegiatan dari ASN Bappeda NTB bernama Firman yang tercantum didapatkan dari Nadirah Al Habsyi.

Dalam daftar barang bukti, turut dimasukkan salinan pesan WhatsApp terkait pengisian daftar “By Name By Address” (BNBA) lengkap dengan tanda tangan saksi Abdul Rahim.

Selain percakapan digital, penyidik juga menyertakan kuitansi Nomor 005 terkait pembayaran utang modal usaha gas dari Ibrahim senilai Rp200 juta kepada penerima bernama Habib.

Dokumen penting lain yang menjadi barang bukti adalah tiga Surat Edaran Gubernur NTB yang dikeluarkan oleh Dr. Nursalim terkait pedoman dan pelaksanaan pergeseran anggaran Tahun Anggaran 2025. Surat tersebut masing-masing tertanggal 6 Januari 2025, 7 Maret 2025, dan 9 Mei 2025.

Termasuk pula dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran terakhir untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di NTB, yang disebut didapatkan dari Dr. Nursalim.

Di antaranya dokumen kegiatan pada Dinas PUPR NTB seperti penyelenggaraan infrastruktur permukiman, pengelolaan dan pengembangan sistem drainase lintas daerah, pengelolaan sumber daya air dan pengaman pantai, hingga pengembangan irigasi primer dan sekunder dengan cakupan ribuan hektare.

Barang bukti juga mencakup kegiatan penataan prasarana pertanian di Distanbun NTB serta kegiatan pengelolaan destinasi pariwisata di Dinas Pariwisata NTB.

Dalam daftar tersebut juga tercantum nama-nama penerima dana, di antaranya Lalu Irwansyah melalui sopirnya Mustafa Bakri Rp100 juta, Burhanuddin Rp200 juta, Muhannan Mu’min Mushonaf Rp200 juta, TGH. Muliadi Rp150 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, serta Harwoto Rp170 juta.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah nama politisi aktif serta melibatkan dokumen program pemerintah daerah yang bernilai besar.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar