SPACE IKLAN

header ads

Dua Pangkalan LPG Subsidi di Sumbawa Dicabut Izin, Pertamina Tegas Beri Sanksi

Foto. Istimewa.

Laporan: TM
Sabtu, 14 Februari 2026

WARTABUMIGORA.ID|SUMBAWA – Praktik permainan harga LPG bersubsidi kembali terbongkar. Dua pangkalan elpiji subsidi di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi dicabut izinnya setelah terbukti menjual tabung LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sanksi ini dijatuhkan oleh PT Pertamina Patra Niaga, subholding komersial dan perdagangan dari PT Pertamina (Persero).

Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah tim Pertamina melakukan pengecekan langsung di lapangan dan menemukan adanya pelanggaran dalam distribusi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menegaskan bahwa praktik penjualan LPG subsidi di atas HET tidak dapat ditoleransi.

“Kami tidak mentolerir praktik penjualan LPG subsidi di atas HET. Pangkalan yang terbukti melanggar langsung diberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU),” tegas Pertamina dalam keterangan tertulis.

Pertamina mengingatkan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Harga jualnya pun sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) HET oleh pemerintah daerah.

Namun kenyataannya, penyalahgunaan distribusi masih terjadi. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan pangkalan di lapangan, sehingga praktik penjualan di atas HET terus berulang dan masyarakat kecil kembali menjadi korban.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membenarkan adanya pelanggaran tersebut. Kepala Disperindag menyebut pengawasan dilakukan bersama Pertamina dan aparat penegak hukum setelah adanya laporan masyarakat terkait lonjakan harga LPG subsidi di tingkat pangkalan.

Pemkab menegaskan akan memperketat pengawasan distribusi elpiji subsidi agar harga tetap sesuai ketentuan serta penyalurannya tepat sasaran.

Pertamina Patra Niaga menyatakan pencabutan izin ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pangkalan agar tidak bermain-main dengan kuota subsidi. Jika ditemukan pelanggaran serupa, sanksi tegas akan diberlakukan tanpa kompromi.

Sebagai bagian dari program subsidi energi pemerintah, distribusi LPG 3 kilogram semestinya diawasi ketat. Masyarakat pun diminta aktif melaporkan jika menemukan pangkalan yang menjual di atas HET melalui Call Center Pertamina 135 atau dinas terkait.

Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar mampu menghentikan praktik nakal pangkalan yang selama ini merugikan masyarakat kecil di Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar