SPACE IKLAN

header ads

iPhone Karyawan RSUP NTB Digondol Maling di Parkiran, Resmob Polresta Mataram Ringkus Pelaku

Foto. Ilustrasi.

Laporan: ll
Kamis, 5 Februari 2026

WARTABUMIGORA.ID | MATARAM – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminal. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di area parkir karyawan Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB.

Seorang pria berinisial S (42), warga Desa Baru Layar, Kabupaten Lombok Barat, diamankan setelah diduga mencuri sebuah ponsel milik karyawan rumah sakit. Pengungkapan kasus ini disampaikan pada Rabu (04/02/2026) usai polisi melakukan penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., T.K., SIK., M.Si., menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada 28 Januari 2026 di area parkir karyawan RSUP NTB.

“Berdasarkan hasil olah TKP serta rekaman CCTV di lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya pada Rabu siang,” ungkap AKP I Made Dharma, Kamis (05/02/2026).

Kejadian bermula ketika korban, seorang perempuan yang bekerja di RSUP NTB, memarkir sepeda motornya di area parkiran karyawan. Saat itu, korban meletakkan ponsel jenis iPhone miliknya di bagian dashboard kanan sepeda motor, lalu masuk ke dalam rumah sakit untuk bekerja.

Namun beberapa menit kemudian, korban baru menyadari bahwa ponselnya tertinggal di kendaraan. Saat kembali ke parkiran, iPhone tersebut sudah raib.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria tak dikenal terlihat mengambil ponsel tersebut dari dashboard motor.

“Korban sempat mencoba menghubungi nomor HP itu, tetapi hanya dijawab dengan batuk tanpa sepatah kata pun,” jelas Kasat Reskrim.

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Berbekal laporan korban, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Cakranegara, tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa iPhone milik korban serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas AKP I Made Dharma.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga, khususnya di tempat umum, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar