SPACE IKLAN

header ads

Kabur ke Lombok, Buronan Kasus Pembunuhan Kazakhstan Akhirnya Tertangkap

Foto. Istimewa.

Laporan: ll
Kamis, 26 Februari 2026

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan yang tercatat sebagai subjek Red Notice Interpol atas dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya.

Pria berinisial SS (29) diamankan pada Selasa (24/2/2026) di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Penindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi resmi terkait keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum setempat.

Kapolres Lombok Utara, Agus Purwanta, menjelaskan bahwa pengamanan merupakan tindak lanjut atas Red Notice Interpol Nomor A-424/1-2026 serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026.

“Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divhubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional serta memastikan Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, I Komang Wilandra, mengatakan tim melakukan penyelidikan tertutup setelah menerima informasi valid mengenai keberadaan SS di kawasan wisata Senaru.

Menurutnya, saat hendak diamankan, SS sempat berupaya meninggalkan lokasi. Namun, petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti dan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Selain SS, polisi juga mengamankan seorang perempuan warga negara Kazakhstan berinisial MA (30) yang berada di lokasi yang sama. Status hukum MA masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan sebagaimana tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau. Ia disebut terkait dugaan pembunuhan terhadap dua orang korban. Substansi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum Kazakhstan.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.

Proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait guna menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan ekstradisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, SS diamankan di Mapolres Lombok Utara sambil menunggu proses lebih lanjut sesuai hukum nasional dan mekanisme kerja sama antarnegara.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar