WARTABUMIGORA.ID | MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah memeriksa Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Muhammad Kholid, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
“Masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba ya,” kata Kholid melalui pesan singkat, Kamis (5/2/2026).
Pemeriksaan terhadap AKP Malaungi merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB pada Selasa, 3 Februari 2026. Dalam proses penggeledahan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dari ruang kerja AKP Malaungi di Markas Polres Bima Kota.
Penangkapan tersebut juga didasarkan pada hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Bripka Karol, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya berinisial N serta dua orang lainnya yang merupakan rekan dekat.
Namun demikian, terkait hasil tes urine AKP Malaungi yang telah diamankan di Mapolda NTB, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih rinci.
Sebelumnya, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj, telah membeberkan perkembangan kasus Bripka Karol. Ia menyatakan bahwa Bripka Karol bersama istrinya dan dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Mapolda NTB.
Dalam kasus tersebut, Bripka Karol dan istrinya diduga kuat terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima. Dua rekan lainnya disebut turut membantu dalam distribusi barang haram tersebut.
Dari pengungkapan kasus itu, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 35,76 gram, serta uang tunai sebesar Rp88,8 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

0 Komentar