SPACE IKLAN

header ads

Kasus Penganiayaan Wali Santri di Aikmel Naik ke Penyidikan

Foto. Istimewa.

Laporan: Deny
Sabtu, 21 Februari 2026

WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK TIMUR – Unit Reskrim Polsek Aikmel resmi menaikkan status kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang wali santri berinisial MS (36) terhadap S (38) ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek.Aikmel tertanggal 14 Februari 2026.

Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/2/2026).

“Setelah kami memeriksa para saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, kami naikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di halaman rumah korban, Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.

Akibat kejadian tersebut, korban S dilaporkan mengalami gigi patah. MS dan S diketahui sama-sama merupakan wali santri di salah satu lembaga pendidikan setempat.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik Polsek Aikmel akan melanjutkan proses hukum, termasuk agenda gelar perkara dan penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar