WARTABUMIGORA.ID|MATARAM - Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB resmi menetapkan Ico Rahmati (IR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta melalui mekanisme gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan IR diduga melakukan pemerasan terhadap guru sekolah dasar penerima tunjangan khusus daerah terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungli terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung sejak 2019 hingga 2025,” ujar Endriadi. Juma'at, (27/2/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 24 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penyaluran tunjangan tersebut. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan kepada tersangka.
Uang tersebut diduga disetorkan kepada IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima.
Para guru mengaku menyerahkan sejumlah uang karena merasa tertekan dan khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak akan dicairkan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Para guru merasa terpaksa menyerahkan uang karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” katanya.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut. Polisi juga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Komentar