WARTABUMIGORA.ID|MATARAM – Kekecewaan mendalam menyelimuti Koalisi Pemuda NTB usai mengikuti hearing hari kedua bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Rabu (25/2/2026).
Ketua Koalisi Pemuda NTB, M. Taufik Hidayat, menilai Pemprov terkesan memberikan “harapan palsu” (PHP) lantaran komitmen yang disampaikan pada pertemuan 11 Februari lalu belum juga direalisasikan.
Dalam hearing sebelumnya, Pemprov disebut berjanji akan segera memanggil koperasi dan menuntaskan kendala administratif dalam waktu satu minggu. Namun hingga kini, persoalan tersebut belum juga tuntas.
“Kami kecewa. Kami berharap ada tindak lanjut nyata dari janji kemarin. Faktanya, sampai hari ini masalah belum clear. Kami minta Pemprov serius, jangan beri PHP kepada rakyatnya. Hadirlah sebagai ‘orang tua’ yang mengayomi,” tegas Taufik.
Berdasarkan data yang terungkap dalam pertemuan, dari sekitar 28 koperasi yang mengajukan IPR:
1 unit IPR telah terbit
14 koperasi dalam proses pengajuan
Sisanya masih tahap verifikasi dan melengkapi berkas
Koalisi Pemuda NTB mendesak agar Pemprov tidak menahan izin bagi koperasi yang administrasinya sudah lengkap.
“Yang sudah lengkap, silakan keluarkan IPR-nya. Yang belum, silakan diverifikasi. Kami tidak anti administrasi, tapi jangan dipersulit,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang diperdebatkan adalah alasan Pemprov yang menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) sebelum menerbitkan IPR. Taufik menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat dalam rezim UU Minerba maupun Kepmen ESDM 174.
“Dalam aturan tidak ada yang mengharuskan Perda disahkan dulu baru IPR terbit. Justru kami usulkan, terbitkan IPR sekarang sambil proses Perda berjalan,” katanya.
Menurutnya, setelah IPR terbit, koperasi masih membutuhkan waktu 3–4 bulan untuk persiapan teknis seperti penataan lahan, pembangunan dudukan mesin, hingga pembuatan kolam pengolahan. Jika harus menunggu Perda rampung lebih dulu, masyarakat akan kehilangan waktu lebih lama untuk bekerja secara legal.
Taufik juga membandingkan kondisi NTB dengan Provinsi Maluku yang disebutnya telah menerbitkan 5–6 IPR meski Perda menyusul kemudian.
“Maluku belajar ke sini soal IPR, tapi mereka sudah terbitkan izin lebih dulu. Kalau Maluku bisa, kenapa NTB tidak bisa jadi pelopor?” tandasnya.
Koalisi Pemuda NTB menagih komitmen Pemprov untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan demi kepastian hukum bagi masyarakat.
“Jangan hanya omon-omon. Realisasikan. Jangan terus menggunakan kata ‘akan’ atau ‘insya Allah’. Berikan bukti nyata, serahkan IPR itu agar rakyat bisa bekerja dengan tenang,” tutup Taufik.

0 Komentar