SPACE IKLAN

header ads

Manipulasi Beras Subsidi Terbongkar, Polda NTB Amankan 140 Karung Siap Ed

Foto. Istimewa.

Laporan: ll
Juma'at, 20 Februari 2026

WARTABUMIGORA.ID | MATARAM – Satuan Tugas (Satgas) Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB Tahun 2026 kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan mutu pangan di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Terbaru, Satgas berhasil mengungkap praktik penjualan beras yang tidak sesuai label dan mutu serta mengamankan seorang terduga pelaku berinisial INS (29), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (19/02/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran beras dengan kualitas dan kemasan yang tidak sesuai standar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satgas hingga praktik curang tersebut berhasil dibongkar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, FX Endriadi, S.I.K., menjelaskan bahwa terduga diduga melakukan manipulasi terhadap beras subsidi program SPHP.

“Modus operandi terduga yakni membeli beras SPHP produksi Perum Bulog, kemudian memindahkan isinya ke dalam karung putih polos ukuran 50 kilogram dan menjualnya sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah,” jelasnya, Kamis (19/02/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

140 karung beras ukuran 50 kilogram

1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP Bulog ukuran 5 kilogram

1 unit mesin jahit beserta gulungan benang

98 lembar karung putih polos

1 unit timbangan

1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram

Atas perbuatannya, INS dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 159 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Pihak Polda NTB menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di sektor pangan demi melindungi masyarakat dari praktik curang serta menjaga stabilitas keamanan dan mutu pangan di NTB.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan pelanggaran pangan, mulai dari penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Pembelian (HAP), Harga Pembelian Pemerintah (HPP), kemasan yang tidak sesuai label, hingga produk rusak atau kedaluwarsa.

“Kami siagakan personel di Posko Satgas Saber Pangan 2026 di Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap aduan terkait pangan yang disampaikan masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar