SPACE IKLAN

header ads

Ombudsman NTB Temukan Dugaan MBG Tak Layak Konsumsi di SDN 2 Cakranegara

Foto. Istimewa.

Laporan: ll
Selasa, 24 Februari 2026

WARTABUMIGORA.ID | MATARAM – Ombudsman RI Perwakilan NTB kembali menemukan dugaan makanan tidak layak dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mataram. Kali ini, temuan tersebut terjadi di SDN 2 Cakranegara.

Dugaan makanan tidak layak konsumsi itu bermula dari laporan wali murid yang diterima Ombudsman NTB terkait menu MBG pada Senin (23/2/2026). 

Salah satu menu berupa puding diduga dalam kondisi basi karena berbusa dan berair saat hendak dikonsumsi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (24/2/2026), Ombudsman NTB mendatangi SDN 2 Cakranegara untuk meminta klarifikasi. Kepala sekolah setempat, Ahmadiyah, membenarkan adanya laporan tersebut. 

Ia mengaku mengetahui kondisi puding yang diduga tidak layak konsumsi setelah menerima informasi dari wali murid.

“Segera setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menyampaikan kepada pihak SPPG. Namun pihak SPPG menyampaikan bahwa saat didistribusikan, menu MBG dalam kondisi baik,” ujar Ahmadiyah.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah beberapa kali melayangkan komplain kepada SPPG terkait kualitas menu MBG. Sebelumnya, sempat viral dugaan roti kedaluwarsa yang menjadi perhatian publik, serta sejumlah keluhan lain dari wali murid.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil permintaan keterangan, pihaknya menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pendistribusian. MBG diantarkan sekitar pukul 08.00 WITA saat siswa masih menjalankan ibadah puasa. Sementara makanan baru dikonsumsi saat berbuka puasa.

Menurut Dwi, jeda waktu yang cukup lama tersebut berpotensi menyebabkan makanan mengalami penurunan kualitas bahkan kerusakan, terlebih untuk jenis makanan tertentu seperti puding yang hanya mampu bertahan sekitar lima jam di suhu ruang.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 Masehi serta Libur Tahun Baru Imlek 2026, selama Ramadan tidak dianjurkan menggunakan menu yang cepat basi, bercita rasa pedas, dan berpotensi menimbulkan keracunan pangan.

“Tidak semua siswa memiliki kulkas atau pendingin. Bahkan bisa jadi tidak semua siswa menyampaikan kepada orang tuanya ada MBG yang dibawa pulang, sehingga saat dikeluarkan dari tas sekolah sudah dalam kondisi rusak,” jelas Dwi.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan, di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat menjalankan ibadah puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat. Paket makanan tersebut harus diproduksi dan dikemas di SPPG dengan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan, termasuk mencantumkan masa kedaluwarsa serta perizinan produk seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Namun, dari hasil pantauan Ombudsman, pada menu MBG Senin (23/2/2026) maupun Selasa (24/2/2026), tidak tercantum masa kedaluwarsa maupun izin PIRT.

“Atas temuan ini, Ombudsman akan mencatatnya sebagai bagian dari pemeriksaan dan meminta klarifikasi dari pihak SPPG serta berkoordinasi dengan Satgas MBG,” tegas Dwi.

Ombudsman berharap pengelola SPPG lebih serius dan berhati-hati dalam mendistribusikan MBG kepada peserta didik agar tujuan program pemenuhan gizi tetap tercapai tanpa mengorbankan aspek keamanan pangan.

Dwi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan MBG kepada Ombudsman Perwakilan NTB sebagai langkah korektif demi peningkatan kualitas layanan publik.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar