SPACE IKLAN

header ads

Praperadilan Kasus Narkotika di Sumbawa Ditolak, Bidkum Polda NTB Turun Langsung Kawal Polres Sumbawa

Foto. Istimewa.

Laporan: Deny
Selasa, 10 Februari 2026

WARTABUMIGORA.ID | SUMBAWA BARAT – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Barat turun langsung memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Polres Sumbawa dalam menghadapi sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Senin (10/2/2026). Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa perkara yang menyangkut prosedur penangkapan dan penahanan tidak bisa dianggap sepele, apalagi dalam kasus narkotika yang kerap menjadi sorotan publik.

Pendampingan dilakukan dalam sidang praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Sbw, yang diajukan pemohon atas nama Tuti Ramlah terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa selaku termohon.

Sidang berlangsung sejak pukul 10.30 WITA hingga selesai dengan agenda pembacaan putusan. Dalam gugatan tersebut, pemohon mempertanyakan legalitas tindakan aparat, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka terhadap anaknya, almarhum Ikhlas Zulamal alias II AK Hasan Hamzah, dalam dugaan kasus narkotika jenis sabu.

Perkara ini menguji apakah langkah-langkah aparat sudah sesuai dengan aturan hukum, mengingat penanganan kasus narkotika sering kali menjadi medan rawan penyimpangan prosedur bila tidak diawasi ketat. Tuduhan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan bukan persoalan kecil, karena menyangkut hak asasi manusia dan marwah penegakan hukum itu sendiri.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Philipus Jonathan Nainggolan, S.H., dengan Panitera Pengganti Surip Priatmojo, S.H.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, sementara biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan ketentuan nihil.

Namun, keputusan tersebut bukan berarti persoalan selesai begitu saja. Penolakan praperadilan memang dapat menjadi indikasi bahwa proses penyidikan dianggap sah, tetapi publik tetap berhak mempertanyakan transparansi dan profesionalitas aparat dalam penanganan kasus narkotika yang selama ini sering memunculkan kontroversi.

Polda NTB melalui Bidkum menegaskan pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam mengawal proses penegakan hukum agar tidak keluar dari jalur aturan.

“Saya menegaskan bahwa pendampingan hukum yang kami berikan melalui Bidkum Polda NTB kepada Polres Sumbawa dalam perkara praperadilan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar pimpinan Bidkum Polda NTB.

Ia juga menyebut putusan hakim menjadi sinyal bahwa tindakan penyidik dinilai prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Meski demikian, kasus ini kembali mengingatkan bahwa pengawasan terhadap aparat dalam perkara narkotika harus diperketat, sebab kasus serupa kerap menimbulkan dugaan kriminalisasi, salah prosedur, hingga penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diaudit secara terbuka dan profesional.

Bidkum Polda NTB menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum untuk memperkuat akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Ke depan, kami akan terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang optimal guna memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Melalui pendampingan ini, Polda NTB berharap setiap proses penegakan hukum tidak hanya sah secara prosedur, tetapi juga benar-benar menjunjung prinsip keadilan dan transparansi yang layak diawasi publik.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar