WARTABUMIGORA.ID | MATARAM – Tidak jera meski pernah menjalani proses hukum, SR (36), residivis asal Kabupaten Lombok Tengah, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia diamankan Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Saat penangkapan, SR secara terbuka mengakui perbuatannya. Ia mengklaim telah melakukan aksi jambret di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah di Pulau Lombok dalam beberapa bulan terakhir. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku beraksi seorang diri atau single fighter.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Tim Puma Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.
“Penangkapan terduga berawal dari dua laporan polisi terkait peristiwa jambret yang terjadi pada 21 dan 23 Januari 2025 di wilayah Babakan dan kawasan Terminal Bertais, Kecamatan Sandubaya,” jelas AKBP Catur kepada awak media, Senin (02/02/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan para korban serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diidentifikasi.
“Setelah identitasnya dikantongi, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terduga di wilayah Lombok Tengah,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti itu meliputi tas ransel, sepeda motor, helm, topi, jaket, masker, serta senjata tajam yang kerap dibawa pelaku.
Hasil pemeriksaan mengungkap, SR sengaja menyasar kawasan pusat perbelanjaan grosir. Ia mengincar para calon pembeli yang datang dari berbagai daerah di Lombok dan umumnya membawa uang tunai dalam jumlah besar. Dengan cara membuntuti korban, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menjambret tas berisi uang.
“Hasil kejahatan tersebut diakui pelaku digunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan pribadinya,” tambah AKBP Catur.
Meski pelaku mengaku telah beraksi di 11 TKP, hingga saat ini baru dua TKP yang memiliki laporan resmi dari korban. Kendati demikian, penyidik memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi kejahatan yang diduga dilakukan oleh SR.
“Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Polda NTB pun mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membawa barang berharga di ruang publik, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal.

0 Komentar