WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT-Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polsek Kuripan membubarkan aktivitas yang diduga sebagai ajang judi sabung ayam di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan tersebut.
Kapolsek Kuripan, Ipda I Wayan Eka Ariyana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk judi sabung ayam,” tegasnya.
Menurutnya, saat personel tiba di lokasi, aktivitas perjudian sudah tidak berlangsung. Warga yang diduga terlibat juga telah lebih dulu membubarkan diri. Meski demikian, petugas masih menemukan sejumlah tanda yang mengindikasikan adanya kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut.
“Saat personel kami tiba di lokasi, masyarakat setempat sudah mulai membubarkan diri. Namun, kami tetap melakukan tindakan tegas dengan memberikan imbauan keras kepada penanggung jawab di lokasi tersebut agar tidak lagi memfasilitasi atau menyelenggarakan judi sabung ayam maupun jenis perjudian lainnya,” jelas Ipda I Wayan Eka Ariyana.
Petugas kemudian memberikan teguran keras kepada pihak yang bertanggung jawab atas lokasi tersebut sebagai bentuk pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, personel Polsek Kuripan juga memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar terkait dampak buruk perjudian, baik dari aspek hukum maupun sosial.
“Perjudian hanya akan merugikan ekonomi keluarga dan berpotensi memicu tindak kriminalitas lainnya di tingkat desa. Karena itu, kami akan terus melakukan patroli rutin di titik-titik rawan untuk memastikan aktivitas serupa tidak muncul kembali,” tandasnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

0 Komentar