SPACE IKLAN

header ads

Polres Loteng Ringkus Pelaku Curas di Praya Timur, Satu DPO Masih Diburu

Foto. Istimewa. 

Laporan: Zaenudin.
Minggu, 21 Juni 2026.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah melalui Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Praya Timur berhasil mengamankan seorang pelaku terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Praya Timur. 

‎Kapolsek Praya Timur AKP Sri Bagyo menyampaikan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial M, warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. 

‎"Pelaku berhasil kita amankan dirumahnya pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 17.30 WITA," ujarnya.

‎Sri Bagyo mengungkapkan kasus tersebut bermula pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Raya Beleka, tepatnya di Dusun Penyambak, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur.

‎Saat itu korban, Lalu Rizal Harid (24), warga Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, bersama seorang saksi bernama Tika, sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Genio usai mengunjungi rumah kerabatnya.

‎Setibanya di depan Masjid Dusun Penyambak, korban dihadang oleh tiga orang tidak dikenal. Salah seorang pelaku membawa bambu, sementara pelaku lainnya menodongkan senjata tajam ke arah leher korban.

‎Para pelaku kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban dan satu unit telepon genggam milik saksi sebelum melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Praya Timur.

‎Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian. Dari hasil pemeriksaan terhadap salah seorang pelaku yang lebih dahulu diamankan dalam perkara yang sama, yakni saudara I, diperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku M dalam aksi curas tersebut.

‎Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Timur langsung bergerak menuju rumah pelaku di Dusun Golong, Desa Beleka.

‎"Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun pelaku berhasil diamankan," katanya.

‎Dalam pemeriksaan awal, M mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama I yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Praya serta seorang pelaku lainnya berinisial J yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

‎Selain mengamankan pelaku, kata Kapolsek kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam silver dengan skotlet hijau tua bernomor polisi DR 5871 UY.

‎Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar