SPACE IKLAN

header ads

Skandal MBG Rp85,2 Triliun Terbongkar! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, Dugaan Yayasan Titipan dan Mark Up Pengadaan Diusut

Foto. Istimewa.

Laporan: ll
Kamis, 4 Juni 2026

WARTABUMIGORA.ID|JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dua mantan pejabat BGN lainnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Program MBG merupakan program strategis nasional dengan anggaran yang sangat besar. Untuk tahun 2025, program tersebut memperoleh alokasi dana sebesar Rp85,2 triliun, sementara pada tahun 2026 anggarannya meningkat menjadi Rp268 triliun, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Syarief, dugaan penyimpangan bermula dari proses penunjukan yayasan sebagai mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di berbagai daerah.

"Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.

Ia mengungkapkan, sejumlah yayasan yang seharusnya menjalani proses seleksi dan verifikasi secara objektif justru diduga mendapat perlakuan khusus.

"Yayasan-yayasan tersebut tetap ditunjuk dan dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari saudara DH, saudara LP, dan saudara SS," katanya.

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa yayasan-yayasan tersebut menerima insentif dalam jumlah sangat besar setiap harinya.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ungkap Syarief.

Selain persoalan penunjukan yayasan, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga kebutuhan pengadaan tidak disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Menurut Syarief, tindakan tersebut membuka ruang terjadinya penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah proyek pengadaan.

Beberapa pengadaan yang kini menjadi objek penyidikan antara lain:

- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.

- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up.

- Pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan terjadi mark up harga.

- Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan serta diduga mengalami mark up.

"Sehingga terjadi kerugian dalam penyimpangan barang pendukung operasional pelaksanaan MBG," tegas Syarief.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Penyidik Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar