SPACE IKLAN

header ads

Dinas Sosial PPPA Lombok Barat, Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di Gerung Selatan

Foto. Istimewa.

Laporan : Zul
Selasa, 14 Juli 2026.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Lombok Barat kembali menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan anak. Kegiatan kali ini dipusatkan di Aula Kantor Lurah Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (14/7/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk menekan angka pernikahan usia dini sekaligus mewujudkan Kelurahan Gerung Selatan sebagai percontohan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos Lombok Barat, H. Lalu Wira Kencana, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan usia anak. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal bagi anak perempuan maupun laki-laki untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun. Kami ingin masyarakat memahami konsekuensi hukum serta dampak psikologis dan sosial jika pernikahan dini terjadi," ujar Wira.

Wira juga memaparkan data positif terkait efektivitas upaya pencegahan yang dilakukan instansinya. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 35 kasus pernikahan anak di Lombok Barat. Namun, hingga Juli 2026, angka tersebut berhasil ditekan menjadi 6 kasus, di mana hampir seluruhnya berhasil dimediasi sebelum pernikahan terjadi.

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Fraksi PAN, Munawir Haris. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari realisasi dana aspirasi guna memperkuat perlindungan anak di wilayah Dapil Gerung-Kuripan.

"Tahun ini, kami menyasar tujuh desa/kelurahan di Kecamatan Gerung. Khusus untuk Gerung Selatan, kami ingin menjadikannya pilot project dalam upaya pencegahan sistematis," kata Munawir.

Sosialisasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lurah, tokoh masyarakat, Babinsa, kader Posyandu, hingga perwakilan remaja masjid. Keterlibatan unsur-unsur ini diharapkan dapat membentuk jejaring pengawasan yang kuat di tingkat lingkungan.

DSP3A Lombok Barat berencana memperluas pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Desa (LPAD) di seluruh wilayah. Hingga saat ini, tercatat baru 17 desa yang memiliki lembaga tersebut. LPAD diharapkan menjadi garda terdepan dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pernikahan dini di tingkat desa.

"Kami mengharapkan peran serta seluruh tokoh masyarakat, mulai dari kepala sekolah, penghulu, hingga kader posyandu untuk bersama-sama mengawal isu ini. Tujuannya satu, mewujudkan masyarakat Lombok Barat yang sejahtera dan melindungi hak-hak anak kita," pungkas Wira Kencana.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar