SPACE IKLAN

header ads

KASTA NTB Desak APH Usut Dugaan Makelar Dapur MBG

Foto. Istimewa.

Laporan : Zaenudin
Selasa, 14 Juli 2026

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH – Ketua DPD LSM KASTA NTB Kabupaten Lombok Tengah, Khairul Fikri, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan praktik percaloan atau "makelar" dalam penentuan titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, apabila terdapat pihak yang terbukti memperjualbelikan akses atau meminta imbalan untuk penetapan titik dapur, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Khairul Fikri menegaskan bahwa Program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat sehingga pelaksanaannya harus bersih dari praktik korupsi, kolusi, maupun percaloan.

"Program MBG adalah program untuk kepentingan rakyat, bukan untuk dijadikan ladang mencari keuntungan oleh oknum yang mengaku bisa mengurus atau menjanjikan titik dapur. Jika ada makelar yang bermain dan terbukti melakukan praktik tersebut, aparat penegak hukum harus menangkap dan mengadilinya tanpa pandang bulu," tegas Khairul Fikri.

Ia menyebut praktik semacam itu berpotensi merugikan calon mitra yang telah mengikuti prosedur resmi serta mencederai upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola Program MBG yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, Khairul Fikri juga meminta adanya penjelasan terbuka terkait jumlah titik dapur yang dinilai berbeda dengan ketentuan yang selama ini dipahami masyarakat.

"Kalau memang pihak BGN ingin melakukan efisiensi anggaran, sebaiknya kembali pada aturan awal yang telah ditetapkan. Setahu kami, dalam satu kecamatan maksimal sekitar 11 titik dapur. Namun di lapangan kami melihat ada kecamatan yang jumlah titiknya mencapai sekitar 26. Hal seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat," ujarnya.

KASTA NTB juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh pihak-pihak yang menjanjikan penetapan titik dapur dengan imbalan sejumlah uang. Setiap dugaan praktik percaloan, menurutnya, perlu segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal persoalan tersebut, DPD LSM KASTA NTB Lombok Tengah berencana membuka layanan hotline pengaduan dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan praktik jual beli titik dapur MBG.

"Jangan beri ruang bagi mafia atau makelar untuk menguasai program yang dibiayai oleh uang negara. Program MBG harus dinikmati oleh masyarakat melalui mekanisme yang adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun percaloan," ungkap Khairul Fikri.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar