SPACE IKLAN

header ads

Korban Dugaan Penganiayaan di Cafe Putri Minta Polresta Mataram Tindak Lanjut Laporan

Foto. Ilustrasi.

Laporan: Zaenudin
Kamis, 20 Agustus 2026.

WARTABUMIGORA.ID|MATARAM — Korban dugaan penganiayaan di Cafe Putri, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, meminta Polresta Mataram memberikan kepastian terkait perkembangan laporan yang telah dibuatnya.

Korban berinisial YSW, warga Kabupaten Lombok Timur, melaporkan dugaan pemukulan yang dialaminya pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Hingga Kamis (20/8/2026), YSW mengaku belum menemukan kesepakatan perdamaian dengan pihak terlapor.

YSW juga mempertanyakan tindak lanjut proses hukum, termasuk alasan terduga pelaku belum dilakukan penahanan.

“Karena sampai sekarang belum ada titik temu perdamaian antara kami selaku korban dengan terlapor. Bahkan terlapor yang diduga melakukan pemukulan belum ditahan,” kata YSW, Kamis.

Menurut YSW, sebelumnya Polresta Mataram telah mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

YSW berharap kepolisian tetap melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya meminta agar Polresta segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum. Kalau memang memenuhi syarat secara hukum, saya berharap terduga pelaku dapat diproses dan dipertimbangkan untuk ditahan,” ujarnya.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/355/VI/2026/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB. Pengaduan diterima SPKT Polresta Mataram pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.

Dalam laporan itu, YSW menyebut dugaan penganiayaan terjadi di Cafe Putri. Saat kejadian, korban mengaku berada di lokasi bersama tiga orang saksi, yakni Muksin, Said, dan Erlan.

Berdasarkan kronologi dalam pengaduan, korban kemudian didatangi seorang pria yang dilaporkan sebagai terlapor. Korban menyebut dirinya diduga ditampar menggunakan tangan kanan terbuka pada bagian pipi kiri.

YSW mengaku sempat menanyakan alasan dirinya ditampar. Namun, berdasarkan keterangannya dalam laporan, terlapor tidak memberikan jawaban dan kemudian meninggalkan lokasi.

Keberatan atas kejadian tersebut, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan itu kepada kepolisian.

Dalam dokumen pengaduan, Visum Et Repertum juga tercatat sebagai salah satu barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Mohon waktu nggih pak, saya cek dahulu,” kata I Made singkat saat dikonfirmasi.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar