WARTABUMIGORA.ID | BIMA – DPRD Kabupaten Bima menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Senin (7/9/2026), dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima Muh. Erwin, S.IP., M.IP., didampingi Wakil Ketua III M. Nazarudin, SH. Bupati Bima diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bima, Fatahullah, S.Pd.
Dalam pemaparannya, Fatahullah menjelaskan perubahan KUA dan PPAS merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan APBD 2026, terutama terkait proyeksi pendapatan, efisiensi belanja, serta sinkronisasi program prioritas dengan RPJMD dan kapasitas fiskal daerah.
Ia menyebutkan, Kabupaten Bima mendapat tambahan dana transfer, antara lain insentif fiskal Rp2 miliar dari Kementerian Dalam Negeri serta tambahan DAU dan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp277 miliar.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,15 triliun, naik Rp264,3 miliar atau 14,01 persen dibanding APBD murni 2026 sebesar Rp1,88 triliun.
Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,21 triliun, meningkat Rp231,7 miliar atau 11,66 persen dari APBD murni sebesar Rp1,98 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer.
Fatahullah mengatakan penyesuaian anggaran tetap diarahkan untuk memenuhi layanan dasar, meningkatkan infrastruktur strategis, serta mendukung program yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Ia berharap dukungan dan masukan konstruktif DPRD dapat memperlancar pembahasan perubahan KUA dan PPAS sehingga dapat diselesaikan tepat waktu demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bima.

0 Komentar