WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Forum Penataan Ruang (FPR) menggelar Rapat Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang, Rabu (2/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyelaraskan pemanfaatan ruang dengan ketentuan hukum dan rencana tata ruang yang berlaku.
Kegiatan itu turut dihadiri Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah. Kehadiran instansi tersebut diwakili Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Afwan Anantya Prianggoro, S.Si., M.Sc., M.URP., bersama tim.
Afwan Anantya Prianggoro terlibat dalam forum bersama para pemangku kepentingan untuk memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Lombok Tengah.
Forum Penataan Ruang menjadi ruang koordinasi lintas sektor dalam membahas berbagai aspek pemanfaatan ruang, sehingga setiap kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan lahan di daerah dapat memperhatikan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.
Rapat tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022.
Melalui forum ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait berupaya memastikan penyelenggaraan pemanfaatan ruang berjalan sesuai koridor hukum serta tidak mengabaikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Afwan Anantya Prianggoro menegaskan pentingnya keterlibatan lintas sektor dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Menurutnya, koordinasi antarlembaga diperlukan agar setiap pemanfaatan ruang dapat mengacu pada rencana tata ruang dan ketentuan yang berlaku.
“Penyelenggaraan penataan ruang membutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas sektor agar pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan koridor hukum dan rencana tata ruang yang berlaku,” demikian substansi yang menjadi fokus pembahasan dalam forum tersebut." Ujar Afwan.
Selain aspek kepatuhan terhadap regulasi, penyelenggaraan pemanfaatan ruang juga diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Hal itu dinilai penting mengingat perkembangan pembangunan di Lombok Tengah terus membutuhkan pengelolaan ruang yang terencana, sehingga kepentingan pembangunan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Melalui Forum Penataan Ruang, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam memberikan pertimbangan serta rekomendasi terhadap pemanfaatan ruang.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata ruang Kabupaten Lombok Tengah yang lebih tertib, terarah dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

0 Komentar