WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK TENGAH — Penyidik Polresta Lombok Tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, Kamis (24/9/2026).
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WITA. Pemanggilan dilakukan penyidik berkaitan dengan laporan yang sebelumnya dimasukkan oleh LPA Mataram.
Namun, hingga sekitar pukul 11.00 WITA, pimpinan ponpes yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kuasa hukum terduga, Yuda Aditya Maatfa, mengatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang dalam kondisi sakit.
“Klien kami tidak bisa hadir karena sedang sakit,” ujar Yuda saat ditemui.
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum kemudian meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan. Mereka mengajukan penundaan hingga Senin (28/9/2026).
Kasus ini berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang santriwati. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami laporan serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Status dan perkembangan perkara selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Polresta Lombok Tengah berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

0 Komentar