WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK BARAT — Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Nyiur Lembang, Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Haelina Sari, dipulangkan dari Singapura setelah bekerja selama sekitar dua bulan.
Pemulangan Haelina didampingi Lembaga Yayasan Peduli Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera (DPP-YPTKIS) Lombok Barat.
Pendampingan dilakukan setelah Haelina mengalami persoalan selama proses keberangkatan maupun ketika bekerja di Singapura.
Perwakilan DPP-YPTKIS Lombok Barat, Hassan, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan terhadap Haelina hingga proses pemulangan ke daerah asal.
Menurut Hassan, kasus tersebut perlu mendapat perhatian karena dari keterangan Haelina terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri, terutama terkait proses perekrutan dan keberangkatannya ke Singapura.
Sementara itu, Haelina mengaku dirinya baru pertama kali bekerja ke luar negeri. Ia mengatakan awalnya diajak oleh seorang tetangga untuk pergi ke Batam dengan tujuan bekerja.
Setibanya di Batam, Haelina mengaku justru diminta bekerja membersihkan rumah seseorang yang disebutnya sebagai pihak agensi.
“Saya baru pertama kali kerja ke luar negeri. Saya diajak tetangga ke Batam. Di Batam saya disuruh kerja bersih-bersih rumah orang yang katanya agen,” ujar Haelina. Sabtu, 26/9/2026).
Haelina mengaku berada di rumah tersebut selama hampir satu bulan. Ia menyebut dirinya tidak mendapatkan bayaran karena disebut sedang menjalani training atau pelatihan kerja.
Namun, menurut pengakuannya, selama berada di rumah tersebut dirinya tidak pernah mendapatkan pelatihan kerja sebagaimana yang disampaikan.
“Saya tidak dibayar katanya untuk training kerja, tetapi saya tidak pernah belajar selama di rumah agen,” katanya.
Setelah hampir satu bulan berada di Batam, Haelina kemudian diberangkatkan ke Singapura.
Sesampainya di Singapura, ia mengaku mendapat informasi dari pihak agensi mengenai adanya potongan gaji selama 7,5 bulan.
Haelina kemudian bekerja di Singapura selama kurang lebih dua bulan. Namun, selama berada di sana ia mengalami persoalan, terutama ketika kondisi kesehatannya mulai terganggu.
Haelina mengaku saat dirinya sakit, pihak agensi tidak bersedia melakukan proses transfer atau pemindahan majikan karena tidak ada majikan yang bersedia mengambil atau mempekerjakannya dalam kondisi tersebut.
“Saat saya sedang sakit, agensi saya tidak mau transfer saya karena saya sakit. Tidak ada majikan yang mau ambil,” ungkap Haelina.
Karena kondisi tersebut, Haelina akhirnya memilih pulang ke Indonesia untuk melanjutkan pengobatan di kampung halaman.
Hassan perwakilan DPP-YPTKIS Lombok Barat mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan agar proses pemulangan Haelina dapat berjalan dengan baik dan yang bersangkutan bisa kembali kepada keluarganya.
Hassan juga menyebut terdapat dugaan proses keberangkatan yang dilakukan secara nonprosedural. Bahkan, pihaknya melihat adanya indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Namun, dugaan TPPO tersebut masih sebatas indikasi dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Hassan, mendorong pihak berwenang menelusuri seluruh rangkaian keberangkatan Haelina, mulai dari proses perekrutan, keberadaannya di Batam, pihak yang memberangkatkan ke Singapura, hingga mekanisme penempatan dan ketentuan potongan gaji selama bekerja.
Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap perlindungan PMI, terutama bagi masyarakat yang baru pertama kali bekerja ke luar negeri.
Ia mengimbau calon PMI memastikan proses perekrutan dan pemberangkatan dilakukan melalui jalur resmi serta memahami kontrak kerja, hak, kewajiban, dan ketentuan potongan gaji sebelum berangkat ke luar negeri.
Setelah bekerja sekitar dua bulan di Singapura, Haelina akhirnya kembali ke Lombok Barat untuk melanjutkan pengobatan dan berkumpul bersama keluarganya.

0 Komentar