WARTABUMIGORA.ID|MATARAM — Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan, pihaknya membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, hingga Batulayar, Lombok Barat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 23.00 WITA kami berkoordinasi dan meminta back up dari Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Tim gabungan langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan di Perumahan Sandik Baru, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar," ujar Roman.
Dari penggerebekan di rumah target berinisial NWK tersebut, polisi mengamankan 10 orang. Petugas juga menyita sabu seberat 0,224 gram bersih, empat butir ekstasi seberat 1,579 gram bersih, bong, puluhan telepon genggam serta uang tunai jutaan rupiah.
"Dari 10 orang yang diamankan hasil penyidikan menetapkan 2 orang yang memenuhi kecukupan bukti sebagai tersangka yaitu NWK dan KH," jelasnya.
Roman mengatakan, pengungkapan kemudian dikembangkan ke Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 orang dan menyita sabu seberat 5,62 gram serta uang tunai puluhan juta rupiah.
"Dari 12 orang yang diamankan di Karang Bagu, hasil penyidikan menetapkan 3 orang yang memenuhi kecukupan bukti sebagai tersangka, yaitu RZ, N, dan I," tegas Roman.
Menurutnya, pengembangan dari keterangan I dan N mengarah kepada seorang berinisial B. Polisi kemudian berhasil mengejar dan menangkap B di Bali.
"Sdri. I ini berperan sebagai bandar di jaringan Karang Bagu," ungkap Roman.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polda NTB memastikan pemberantasan jaringan narkotika akan terus dilakukan, termasuk memburu para pengedar hingga bandar yang masih beroperasi di wilayah NTB.

0 Komentar