Foto. Pelaku yang mengaku sebagai Buser Polres Lombok Timur di tangkap.
Wartabumigora.com, LOMBOK TIMUR -- Seorang sopir bernama Adi (30) warga Kampung Muhajiirn Desa Batu Belek Kecamatan Aikmel Lombok Timur, di tangkap Timsus 3C Polres Lombok Timur karena mengaku anggota Buser. Rabo (25/9/2019).
Menurut informasi media ini, pelaku yang saat itu berjumlah dua orang mengaku sebagai anggota Buser, memberhentikan Truck bermuatan 12 Kubik kayu Raju Emas yang berangkat dari Bima menuju UD RIZKI Masbagik, saat melintas di jalan Raya labuhan lombok pelaku memberhentikan Truck dan mengancam akan menangkap kayu korban yang di anggapnya ilegal.
" Karena dalam posisi takut korban akhirnya memenuhi perintah pelaku agar kayu tersebut diantar ke salah satu somil di sedangkan kedua pelaku menggiring Truck kayu tersebut ke gudang kayu DINO PARLIN di masbagik untuk dijualnya seharga Rp. 46.000.000 selanjutnya pelaku memberikan sopir Truck ongkos angkutan Senilai Rp. 6.000.000 sedangkan sisanya di ambil oleh pelaku". ucap AKP Made Yogi selaku Kanit Reskrim Polres Lombok Timur.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Senilai Rp. 46.000.000 dan melaporkannya di Polres Lombok Timur.
Menurut Made Yogi, Pelaku kami tangkap di Desa. Lenek, Kecamatan. Lenek, Kabupaten Lombok Timur tanpa perlawan
" Adapun barang bukti antaranya yang diamankan pihak polres Lombok timur adalah,16 Kubik Kayu Raju Emas milik korban". Lanjutdia.
Saat berita ini di turunkan, Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut.(irsyd).
1 Komentar
semoga menjadi pelajaran bagi kita dalam menjalani hidup.. dan yg bersangkutan di beri petunjuk...
BalasHapus