SPACE IKLAN

header ads

Polres Lombok Timur, Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur




WARTABUMIGORA.COM, MATARAM -- Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Timur pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2019 mengamanakan tersangka BR, Umur 38 tahun, pekerjaan Petani, alamat Dusun Kuang Datuk, Desa Selebung, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur sesuai dengan laporan kakak korban.

Dijelaskan Kombes Pol Purnama selaku Kabid Humas Polda NTB, Sehari sebelumnya kakak korban Yuliana 28 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, alamat  Desa Selebung, Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur melaporkan kejadian yang telah menimpa adik perempuannya inisial M umur 8 Tahun. Ia melaporkan bahwa adiknya tersebut telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul.

" Sebelumnya kakak korban curiga akan adiknya yang mengeluh sakit saat buang air kecil. Kemudian ia memanggil anaknya inisial O umur 6 Tahun dan menanyakan kenapa bibikmu? Dari keterangan anaknya tersebut mengatakan bahwa tersangka BR telah memasukkan tangannya kedalam alat kelamin bibik M katnya". Jelas Purnama, Senin (7/10/2019).
Ia juga menjelaskan, Kemudian pelapor  memanggil korban dan menanyakan apa yang terjadi, dari keterangan korban bahwa tersangka BR telah memasukkan jari tangan kanannya kedalam kelaminnya sebanyak dua kali kemudian korban digendong dan pada saat itu tersangka memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin korban. 

" Mendengar cerita adiknya tersebut ia merasa keberatan dan langsung melaporkannya ke SPKT Polres Lombok timur, Mendapat laporan dari kakak korban kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Lombok timur, membawa korban M kerumah sakit untuk dilakukan visum, dari hasil visum tersebut petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka BR dirumahnya.


"Ia benar, tersangka BR yang juga merupakan suami kedua dari pelapor sudah kami amankan dan korban juga sudah kami visum untuk kepentingan penyidikan" ucap  Kasatreskrim Polres Lotim  melalui Kabidhumas Polda NTB. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002,Tentang Perlindungan.(llu).


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar