Pelaku saat di tangkap polisi.
WARTABUMIGORA. LOMBOK BARAT -- Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tangkap Polres Lombok Barat di rumahnya, Kamis (27/2/2020).
Pelaku WK Deva (25) merupakan warga Dusun Beremi Desa Babusalam Kecamatan Gerung Lombok Barat.
" Tersangka sudah kita amankan semalam dan terpaksa kita memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kakinya dengan timah panas karena hendak melawan petugas. Dan yang bersangkutan merupakan residivis juga," jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP. Dhafid Shiddiq. Juma'at (28/2/2020).
Dihadapan petugas WK Deva, mengaku telah melancarkan aksi pencuriannya di (8) tempat. Sedangkan aksi pencurian sepeda motor pada waktu malam hari dengan menggunakan alat bantu seperti kunci T.
Pelaku saat di giring polisi di polres lombok barat.
" Ya adapun barang bukti yang kita amankan berupa sepeda motor sama satu alat las listrik. Dan sementara ini kita amankan satu orang nanti pengembangan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya," kata Dhafid.
Lebih lanjut AKP. Dhafid Shiddiq mengatakan, pada waktu kejadian tersebut korban menaruh sepeda motor di depan rumahnya tanpa melepas kunci motor tersebut, karena melihat kunci motor ditinggalkan di sepeda motor akhirnya yang bersangkutan (Pelaku), langsung membawa motor tersebut dengan mendorong sejauh 5 meter, sehingga pada kejadian dilihat oleh pemiliknya langsung berteriak minta tolong terhadap warga setempat, akhirnya pelaku mendorong kendaraan tersebut langsung dilepaskan.
" Mendengar pemilik motor berteriak akhirnya pelaku mendorong motor tersebut dan melepaskan, dan pelaku langsung melarikan diri," katanya." Ujarnya.
Adapun ancaman hukuman Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun.(llu).
Baca Juga
0 Komentar