Kepala Dinas Sosial dan Kalaksa BPBD Lombok Utara yang bertempat di aula Setda Kabupaten Lombok Utara.
WARTABUMIGORA.LOMBOK UTARA - Dalam rangka memberikan informasi yang Upto Date terkait dengan penyelesaian rehab rekon RTG di Kabupaten Lombok Utara dengan dipasilitasi Kepala bagian Humas dan Protokol Setda Lombok Utara menggelar konfrensi pers dengan narasumber Kepala Dinas Sosial dan Kalaksa BPBD Lombok Utara yang bertempat di aula Setda Kabupaten Lombok Utara. Jumat ( 11/09/2020 ).
Terkait dengan proses rehab rekon RTG di Kabupaten Lombok Utara, perlu kiranya masyarakat mengetahui dan memahaminya tentang alur dan mekanisme untuk memperoleh bantuan RTG tersebut.
Akibat adanya bencana gempa bumi tahun 2018 silam, dengan mengacu pada hasil monitoring dan review yang dilakukkan oleh insfektorat jendral utama BNPB dimana dari 72.000 lebih yang kita usulkan setelah di lakukan review menjadi 55.710 kk.
" Dan sudah dikuatkan dengan SK Bupati sebagai dasar hukum pemberian bantuan sehingga ada sisa sekitar 17.303 KK yang belum terisi rekening yakni pada SK 25-27." Ucap Muhadi. Jumat (11/9/2020).
Menurut Muhadi, ditengah perjalanan masuk lagi usulan baru sebanyak 7.245 KK dan juga sudah di SK kan olek bapak Bupati dan sudah masuk di deputi kedaruratan BNPB, dan selanjutnya akan dilakukan review oleh insfektorat jendral BNPB untuk di SK kan oleh direktorat BGA Kementrian Keuangan, sebagai dasar hukum pengeluaran dana bantuan RTG oleh pemerintah pusat.
" Jadi total semuanya masyarakat yang belum mendapatkan bantuan yakni sebanyak 17.303+7.245= 24.548 KK yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan hal tersebut secara langsung sudah di sampaikan kepada sekretaris utama BNPB selaku PPK dana BSP pada BNPB." Katanya.
Ia juga menjelaskan, terkait belum adanya transfer dana sampai saat ini, selain alasan kondisi keuangan negara ini juga karena belum adanya inpres sebagai payung hukum Kemenkeu mengeluarkan dana bantuan tersebut.
" Alhamdulillah inpres No.7 sebagai payung hukum pelaksanaan rehab rekon untuk provinsi NTB sekarang sudah keluar sehingga wajib hukumnya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum memperoleh bantuan tersebut." Ujar Muhadi.
Lebih rinci Kalaksa BPBD KLU Muhadi, SH menjelaskan dengan masih adanya usulan baru diluar data yang 7.245 KK tersebut tetap kita upayakan ke pemerintah pusat untuk dapat di penuhinya semua kebutuhan masyarakat yang terdampak tetapi kalau semua upaya dan ikhtiar kita mentok maka akan di upayakan melalu APBD.
Sementara itu, kepala dinas sosial dan P3A KLU Drs. Faisol Mangku Alam, M.Si membeberkan bahwa, terkait dengan bantuan bagi masyarakat yang terdampak akibat adanya C-19 untuk Kabupaten Lombok Utara sebesar 20 ribu.
Sedangkan masyarakat yang menerima bantuan yang terdaftar pada JPS kabupaten yang seyogyanya akan kita distribusikan pertengahan bulan september ini karena ada sesuatu dan lain hal maka pendistribusian JPS KLU tahap 3 ini mundur menjadi akhir bulan September ini.
" Ada banyak sumber bantuan untuk masyarakat yang terdampak akibat adanya pandemi C-19 selain JPS Kabupaten ada juga JPS Gemilang dari Pemprov NTB, BLT DD, Dana BST, PKH dan BPNT." Katanya.
Lebih lanjut Faisol menyebutkan bahwa total anggaran untuk JPS Kabupaten dari tahap 1 sampai dengan tahap 3 ini berada di angka sekitar 15 Milyar.(David).

0 Komentar