SPACE IKLAN

header ads

Aksi Pengerusakan dan Penyerobotan Lahan Hotel Aman Gati di Dompu, Resmi di Laporkan Polisi

Hotel Aman Gati.

WARTABUMIGORA. Dompu - Pemilik Hotel Aman Gati resmi melaporkan Manohara ke Polres Dompu atas dugaan pengerusakan dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh salah satu keluarga Abubakar Dae Ani. Kemarin. Rabo (16/12/2020).

Dede (42) putra dari pemilik Hotel tersebut secara resmi melaporkan  Manohara (45) ke Polres Dompu, dan laporannya tertuang dalam surat laporan nomor: 81/ 1541/XII/2020/Satreskrim perihal permintaan keterangan atas pengrusakan yang diteken langsung Kasatreskrim Polres Dompu, IPTU.Ivan Roland Cristofel, S.T.K.

Ditanya soal tersebut, Manohara menyebut, memang dirinya secara resmi telah di panggil oleh pihak Penyidik Reskrim Polres Dompu.

" Iya kami sudah hadiri surat panggilan itu dan sudah kami berikan keterangan dengan lengkap di kantor polres,"  akunya saat di temui Wartabumigora.id. Kamis (17/12/2020) di kediamannya.

Manohara dilaporkan oleh anak kandung pemilik Aman Gati Hotel dan Resort dengan dugaan pengrusakan fasilitas hotel pada hari minggu kemarin dalam aksi mereka ingin menguasai lahan tersebut.

Terpisah Samsudin Humas Hotel Aman Gati mengakui hal tersebut, Pasalnya mereka masuk di areal Aman Gati Hotel dan merusak.

" Makanya mas dede melaporkannya ke pihak berwajib, saya kira itu hal yang wajar soal yang lain-lain itu nanti dulu, yang jelas perbuatan mereka merusak itu adalah sebuah tindakan pidana," ucapnya.

Dede mewakili Bos Aman Gati Hotel yakni Gde Sudantha dan Bu Ayu sangat mengharapkan pihak kepolisian terutama Polres Dompu untuk menuntaskan kasus pengrusakan areal aAman Gati.

" Iya benar om , secara resmi dan tertulis sudah saya datangi SPKT polres Dompu, dan menyerahkan laporan serta bukti dan saksi, pengrusakan itu," bebernya.

Masih Dede, dirinya sangat menghargai aparat keamanan dan merasa optimis persoalan pengrusakan itu bisa ditangani secara baik oleh pihak berwajib.

" Saya serahkan sepenuhnya kasus perusakan sesuai aturan dan mekanisme berlaku," tambahnya.

Laporan Dede ini merupakan rangkaian dari kasus saling klaim hak milik lahan di jalan Nanga Doro Lakey yang melibatkan Abubakar Dae Ani dan pemilik Hotel Aman Gati I Gde Sudantha dan Ayu dari Bali.

Keduanya menurut sumber dan data telah membeli tanah tersebut sesuai dengan adanya dan alhamdulillah bisa di croscheck di BPN Dompu atas bukti kepemilikannya.

Selain itu juga pihak BPN Dompu, mengaku bahwa memang benar saudara Gde dan Ayu yang mempunyai aset tersebut (Lakey).

" Iya ada alas hukumnya enggak mungkin pak wartawan mereka tidak punya bukti kepemilikan, ucapnya singkat yang tidak mau disebut namanya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Dompu, IPTU.Ivan Roland Cristofel, S.T.K. saat ditemui diruang kerjanya beberapa hari lalu memastikan hal tersebut.

"Iya kasus itu menjadi atensi utama Polres Dompu, dan kita sedang tangani, sabar saja menunggu proses penyelidikan," ucap pria asli Medan ini.

Ketika ditanya sejauh mana progres dan hasil sementara, Kasatreskrim Dompu tidak berani memastikan yang jelas sedang dalam proses dan meminta pewarta untuk tidak terlalu jauh.

" Kita tidak usah dulu terlalu jauh mengomentari hal tsb, kita beri waktu anggota kita memprosesnya dengan tuntas, tegas, adil, lugas tanpa pandang bulu, tenang saja beri kami waktu pak wartawan," pungkasnya.(Nukmn).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar