WARTABUMIGORA. Lombok Tengah - Dua Kurir narkotika ditangkap petugas Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah di Jalan Raya Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Kamis, 17 Desember 2020.
Keduanya, ME (25) warga Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat dan K (25) warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas jul-beli narkoba di depan salah satu ruko di Desa Pengembur.
Petugas kepolisian kemudian pengintaian terhadap kedua pelaku, didapati kedua pelaku sedang terlihat duduk didepan ruko. "Jadi kedua pelaku kita tangkap beserta barang bukti sabu seberat 25.14 g," jelas Hizkia.
Saat dilakukannya penangkapan, disaksikan oleh pemilik toko atau roko. Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, mereka hanya diperintahkan mengantar barang haram itu ke pembeli.
Meski demikian, Hizkia mengatakan polisi akan mendalami kasus tersebut. "Itu kan pengakuan mereka, nanti kita akan kembangkan termasuk mengejar Bosnya," ujar Kasat Narkoba.
Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit Handpone. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman kurungan 6-20 tahun penjara. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas di kantor Mapolres Lombok Tengah, guna dilakukannya pengembangan lebih lanjut.(Krm).
0 Komentar