SPACE IKLAN

header ads

Dugaan Pungli di Kantor Syahbandar Molawe, Sejumlah Agen Surati Menteri Perhubungan

Dugaan Pungli di Kantor Syahbandar Molawe, Sejumlah Agent Surati Menteri Perhubungan. 

WARTABUMIGORA. Jakarta - Sejumlah Agen pelayaran (shipper) menyurati Menteri Perhubungan RI, Budi Karya, perihal dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Kantor Syahbandar Molawe di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Surat tertanggal 18 Juli 2021 itu ditembuskan ke pihak terkait termasuk media, membeberkan tindakan pungli melibatkan Kepala Kantor Syahbandar Wilo. 

Selain Wilo surat yang ditandatangani seorang pengusaha pelayaran bernama Adnan  ini mengatakan sejumlah staf pada kantor tersebut diduga terlibat. 

Adnan menyebut  nama Soerindra perwira jaga dan Andi Fahmi, Agustan  tenaga honorer, Irvan Padjalangi dan seorang lagi bernama Ical. 

Dalam surat itu, Adnan menceritakan kronologi aliran uang pungli serta peran masing-masing staf yang disebutkan dalam surat itu. Besaran jumlah pungli yang diadukan ke menteri, nilainya fantastis. Mencapai miliaran setiap bulannya.

Adnan yang mewakili Shipper dan Agent Pelayaran membeberkan lima poin terkait pungli kepada Menteri Perhubungan. Lima poin dalam surat itu antara lain, pungli terhadap penambang ore nickel, yang jumlahnya mencapai kurang lebih Rp 1, 5 m perbulan.

"Kapal yang berangkat dijety legal dipungut Rp 5juta perkapal. Sementara kapal yang dijety ilegal dipungut Rp 20 juta perkapal," kata Adnan dalam surat itu. 

Ia pun menjelaskan mekanisme hingga terjadi pungli. Dimulai dari permohonan kepada Irvan Padjalangi, kemudian dikonfirmasi ke Soerindra. Selanjutnya Soerindra konfirmasi hal ini kepada Kepala Kantor UPP Kelas III Molawe kab. Konawe Utara, Wilo.

"Setelah mendapat persetujuan dari Wilo baru kapal berangkat (berlayar)," jelas Adnan. 

Adnan juga membeberkan pungli di Morosi yang nilainya mencapai Rp 600 juta perbulan. Ada pun skema yang dibangun antara lain setiap permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan olah gerak kapal dikenakan biaya Rp 2,5 juta perkapal. Uang tersebut lanjut Adnan dikumpulkan seorang honorer bernama Andi Fahmi, selanjutnya diteruskan ke Wilo. 

Selain itu dugaan pungli lain terhadap sertifikat keselamatan kapal, dengan nilai mencapai Rp 500 juta perbulan. 

Sementara SPB sebagaimana diuraikan Adnan bahwa setiap terbit SPB dikenakan biaya Rp 2, 5 juta. 

Selain Adnan, laporan yang sama disampaikan seorang pengusaha bernama Syamsir SE. Pemilik PT Lema Samudra Raya dalam  ini juga menyampaikan surat pengaduannya kepada Menteri Perhubungan RI membeberkan birokrasi yang buruk di Kantor UPP Kelas III Konawe Utara. 

Sementara itu, Kepala Syahbandar Molawe, Wilo saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli di wilayah itu membantah. Menurutnya dugaan itu tidak benar dan bisa dibuktikan.

"Itu laporan tdk benar dan tdk terbukti," kata Wilo melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/7).

Namu ketika ditanya terkait pemberitaan sejumlah media lokal yang mengangkat isu tersebut Wilo tidak merespon. Hingga berita ini ditulis pesan WhatsApp wartawan tidak dibalas.

Untuk diketahui, beberapa media di Konawe menurunkan berita adanya aroma dugaan pungli yang melibatkan peran orang kepercayaan Kepala Syahbandar. Berita - berita tersebut dishare hingga ke Wartabumigora. Kendati demikian belum ada respon dari Kepala Syahbandar setempat.(mely). 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar