Berita Nasional
Lombok Utara - Danny Karter Febrianto Ridawan (DKFR) Yang saat ini menjabat Sebagai Wakil Bupati Lombok Utara menggelar Konfrensi Pers, Senin (27/09/2021), pasca penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati NTB beberapa hari yang lalu dalam kasus korupsi proyek pembangunan ruang ICU dan IGD di RSUD Kabupaten Lombok Utara dengan anggaran sebesar Rp.5,1 Milyar pada tahun 2019 silam.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Lombok Utara Danny, menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat lombok utara atas ketidaknyamanan beberapa hari ini atas adanya sejumlah pemberitaan tentang diri saya.
Danny juga menyampaikan dan menyakini telah menjalankan tupoksinya selaku konsultan pengawas penambahan ruang IGD tahun 2019 silam secara profesional dan sesuai dengan azas azas keilmuan yang saya miliki.
Lebih lanjut, Danny juga menyampaikan bahwa pasca penetapan dirinya sebagai tersangka tidak mempengaruhi jalannya roda pemerintahan di kabupaten lombok utara dan tetap berjalan normal sebagaimana lazimnya.
Di akhir penyampaiannya wakil bupati memohon doa kepada seluruh keluarga, sahabat, kerabat dan seluruh masyarakat kabupaten lombok utara agar diberikan kekuatan dan jalan keluar terbaik dari masalah ini.
" Dan semoga semua ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua dan pada khususnya bagi diri saya pribadi untuk untuk lebih berhati hati dan lebih bijak lagi kedepannya,"Tutup Danny.
0 Komentar