SPACE IKLAN

header ads

Kakanwil KumHam NTB Atensi Aduan LSM LPKB Terkait Persoalan Lahan PT. SMS

Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Dvd
Editor. L. Muhasan
4 Oktober 2021.

Mataram - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat menerima surat aduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga masyarakat Doropeti Kabupaten Dompu oleh PT. SMS yang di sampaikan langsung oleh Ketua LSM-Lembaga Penegak Kebenaran ( LPKB ) NTB Burhan Meti pada hari Rabu ( 04/10/2021 ) di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat Haris Sukamto membenarkan telah menerima surat aduan masyarakat Doropeti melalui ketua LSM LKP NTB Burhan Meti hari ini.

Haris berjanji secepatnya akan melakukan telaahan terkait persoalan tersebut dan segera melakukan koordinasi dengan Sekda dan Pihak Polda. 

" Karena bagaimanpun ini persoalan lama jadi saya harus mengumpulkan data data pendukung terkait persoalan tersebut sebelum mengambil keputusan, dan segera turun untuk melakukan kroscek dilapangan," Ungkapnya.

Yang jelas kata dia, musyawarah mufakat tetap kita kedepankan dalam mencari solusi yang nantinya bisa melegakan semua pihak..

" Dan seandainya nanti kita temukan ada persoalan hukum dalam persoalan tersebut, maka hal tersebut bukanlah menjadi ranah dari Kum Ham sendiri, maka akan kami serahkan persoalan tersebut ke APH," Pungkasnya.

Sementara itu Ketua LSM LPK NTB Burhan Meti mengafresiasi langkah cepat Kepala Kantor wilayah Kum Ham NTB terkait persoalan sengketa lahan milik masyarakat dengan pihak PT. SMS tersebut.

Berdasarkan keputusan Bupati Dompu dengan para pemangku kebijakan bersama pihak dari PT. SMS dengan masyarakat disepakatilah untuk memberikan lahan pengganti untuk perkebunan dan permukiman warga tapi sampai detik ini lahan pengganti yang dijanjikan pihak PT. SMS tak kunjung ada. 

" Bahkan berujung penggusuran yang menyebabkan perusakan terhadap pasilitas umum seperti pipanisasi air bersih, kuburan, perkebunan mente milik warga, dan sebagian permukiman warga Doropeti," beber Burhan.

Burhan juga meminta kepada Bupati Dompu Kader Jaelani untuk mencabut ijin lokasi yang pernah diterbitkan oleh mantan Bupati Dompu sebelumnya yakni H. Bambang M Yasin apabila pihak PT. SMS tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

" Dan kami dari lembaga akan ada di garda terdepan untuk membela hak hak masyarakat sampai apa yang menjadi tuntutan dan hak masyarakat dipenuhi pihak PT. SMS," Tegas Burhan.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar