SPACE IKLAN

header ads

Wali Kota Bekasi Tersangka KPK, Gubernur Jawa Barat Lantik Pengganti


Berita Nasional
HEADLINE NEWS
Oleh. Mell
Editor. L. Muhasan
Jumat 7 Januari 2022.

Jawa Barat - Baru sehari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung bergerak cepat mengangkat Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi Plt Walikota Bekasi. Surat tugas pengangkatan diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Tri Adhianto di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Jumat (7/1/2022).

Turut hadir menjadi saksi, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, dan beberapa pejabat dari Pemerintah Kota Bekasi.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sedang menyerahkan surat tugas Plt Wali Kota Bekasi ke Wakil Wali kota Bekasi Tri Adhianto Dirumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Jumat (7/1/2022). 

Ridwan Kamil menjelaskan, proses penyerahan surat tugas harus segera dilaksanakan agar pelayanan kepemerintahan tetap berjalan kondusif, tidak boleh dalam keadaan kosong, agar dapat dipertanggung jawabkan.

“Jadi hari ini Pak Wakil Wali Kota Bekasi dipanggil ke Bandung, karena kami tidak bisa menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi di Pemkot Bekasi. Maka Dengan surat itu beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, dan menangani hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum,” ucap Ridwan.

Dasar hukum pengangkatan Wakil Wali Kota Bekasi menjadi Plt. Wali Kota Bekasi yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Yang mana undang undang tersebut mengatur hal hal sebagai berikut:

1. Pada Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

2. Pada Pasal 65 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

3. Pada pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Poto bersama usai penyerahan surat tugas Plt Wali Kota Bekasi, Jumat (7/1/2022). 

Penyerahan surat penugasan tersebut juga sebagai tindak lanjut surat dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menata kepemerintahan Jawa Barat secara administratif.

“Nah surat ini sudah diserahkan langsung menindaklanjuti kemarin ada surat dari Mendagri Pak Tito yang memerintahkan Pemerintah Provinsi (Jabar) untuk secepatnya mengirimkan surat ini kan,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini berharap dengan adanya surat tersebut, proses pelayanan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal.

“Mudah mudahan bisa sampai ke warga Bekasi bahwa pelayanan ke masyarakat tidak terkendala karena surat tadi sudah disampaikan, dan sudah dapat berjalan normal kembali,” ungkapnya.

Sementara itu Tri Adhianto yang ditunjuk menjadi Plt. Wali Kota Bekasi mengungkapkan, akan menjalankan arahan dan tugas sebagaimana mestinya.

“Saya sudah menerima arahan dan bimbingan dari Gubernur Jawa Barat, dan kami akan tetap fokus melanjutkan program program yang telah berjalan dalam rangka memajukan Visi Misi Kota Bekasi,” tutup Tri Adhianto.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar