SPACE IKLAN

header ads

Menag Yaqut Cholil Perketat Aturan Ibadah Jelang Ramadan, Begini Kata Pengamat Politik

HEADLINE NEWS
Oleh. Azmi/Mell
Rabu 9 Februari 2022.

Jakarta – Pemerhati politik M Rizal Fadillah menganggap wajar Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 menimbulkan polemik di masyarakat.

Surat edaran berisi pengetatan kegiatan ibadah tersebut diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jelang pelaksanaan ibadah puasa.

Menurutnya, surat edaran tersebut menimbulkan polemik di masyarakat sehingga dianggap diskriminatif.

Adapun surat edaran tersebut, persisnya berisi soal pengetatan kegiatan ibadah yang diterbitkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jelang pelaksanaan ibadah puasa alias Ramadan yang tak lama lagi.

“Masalah utamanya adalah sikap inkonsistensi dan ambivalensi,” tutur Rizal, dikutip sukabumiNews.net, Senin, 7 Februari 2022.

“Baru saja perayaan Natal, Tahun Baru, dan Imlek yang boleh diadakan secara ‘meriah’ tanpa pembatasan yang ketat,” sambungnya.

“Justru di saat mendekati bulan Ramadan pengaturan diperketat.”

Ia menilai perasaan keagamaan umat Islam diacak-acak oleh Yaqut dengan sejumlah aturan dalam surat edaran tersebut.

Melansir Akurat.co, surat edaran tersebut antara lain memuat aturan ibadah berjarak satu meter, ceramah hanya 15 menit, khatib atau penceramah bermasker dan faceshield, hingga larangan mengedarkan kotak amal.

Kemudian surat edaran itu juga berisi soal imbauan jamaah usia 60 tahun ke atas untuk beribadah di rumah saja.

“Masjid dianggap sebagai tempat horor penyebar penyakit dan perenggut nyawa,” ungkapnya.

“Mendekat kepada Tuhan harus berjarak dengan menjauhkan kotak amal. Berbeda dengan pasar, mall, dan tempat wisata, masjid adalah tempat paling menakutkan di mana ibadah sepertinya dianggap sebagai jalan menuju penularan dan mala petaka.

Rizal lantas menyinggung bukan kali ini saja Menag Yaqut ‘buat masalah’ pada umat Islam. Katanya, mulai dari afirmasi Syi’ah dan Ahmadiyah, kurikulum moderasi, hari Nawruz 178 EB, Kemenag untuk NU, hingga kini soal jarak satu meter dan mengharamkan kotak amal.

“Kewaspadaan pada pandemi Covid 19 tentu hal penting. Akan tetapi, kebijakan pengetatan ibadah dan longgar di ruang yang lain adalah sikap diskriminatif.” Tandasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar